MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Februari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (52 tahun) dan FR (41 tahun), yang terakhir merupakan seorang pengacara. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa kedua kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes psikologis korban, dan pemeriksaan medis yang menghasilkan bukti kuat terkait tindak kekerasan seksual.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).  

Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, anak-anak kerap bermain ke rumah tersangka dan diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka FR belum mengakui tuduhan yang ditetapkan. 

Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025 dan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain orang tua korban, korban sendiri, dan dua saksi ahli. Korban dalam kasus ini berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku.

Modus yang digunakan tersangka R diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengimingi korban dengan uang jajan. Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana, dan tersangka R mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dapat diterima meliputi cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan aturan tersebut.

Tags: Pelecehan seksual anakPemerkosaan AnakPengacaraPolresta Banda AcehQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Previous Post

Presiden Resmikan 1.072 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Polda Aceh Miliki Gudang di SPN

Next Post

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Related Posts

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Banda Aceh Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

by Redaksi
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku...

Polresta Banda Aceh Buru Pengendali Jaringan Sabu Lintas Provinsi

by Riska Zulfira
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus memburu seorang pria berinisial M yang masuk dalam daftar pencarian orang...

Next Post
146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

146 ASN Kemenag Aceh Dialihkan ke Kemenhaj

Jelang Ramadan, Ini Tips Puasa Sehat Ala Rasulullah

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co