MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (52 tahun) dan FR (41 tahun), yang terakhir merupakan seorang pengacara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan bahwa kedua kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim penyidik melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes psikologis korban, dan pemeriksaan medis yang menghasilkan bukti kuat terkait tindak kekerasan seksual.
“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/1/2026).
Kedekatan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Dalam kasus FR, anak-anak kerap bermain ke rumah tersangka dan diduga diiming-imingi uang jajan agar mau masuk. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, dua lembar visum et repertum, serta pakaian milik korban. Hingga saat ini, tersangka FR belum mengakui tuduhan yang ditetapkan.
Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa. Laporan polisi diterima pada 7 Desember 2025 dan penyidikan dimulai pada Januari 2026. Penyidik telah memeriksa empat saksi, antara lain orang tua korban, korban sendiri, dan dua saksi ahli. Korban dalam kasus ini berusia 5 tahun dan juga merupakan tetangga pelaku.
Modus yang digunakan tersangka R diduga hampir sama dengan kasus sebelumnya, yaitu mengimingi korban dengan uang jajan. Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana, dan tersangka R mengakui perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman yang dapat diterima meliputi cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai ketentuan aturan tersebut.










Discussion about this post