MASAKINI.CO – Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah buron sejak September 2025. Pelaku yang diketahui bernama RS (35), warga asal Kota Sabang, ditangkap di sebuah rumah di Gampong Sukaramai pada Selasa malam (21/1/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Kamis malam, 25 September 2025, saat korban Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Lampeunerut menuju Neusu, Banda Aceh. Saat melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo, korban dihampiri oleh dua orang pelaku yang kemudian menarik paksa tas selempang milik korban.
“Korban terjatuh dan mengalami luka di wajah akibat kejadian tersebut. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas yang berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, dan surat-surat penting milik korban,” ujar AKP Endang Sulastri, Kamis (22/1/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman. Namun, untuk mengungkap identitas pelaku, polisi mengalami kesulitan karena pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Gampong Sukaramai setelah melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap, pelaku RS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian, yaitu handphone milik korban, telah dijual kepada seseorang melalui perantara dengan harga Rp500.000. Tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti yang telah dijual di Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.
Kini, RS telah diamankan di rumah tahanan Polsek Baiturrahman dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d KUHP, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.










Discussion about this post