MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 127 kasus kekerasan terhadap anak telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dan UPTD PPA DP3A Aceh hingga April 2026.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan dari ratusan kasus tersebut, kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan. Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan fisik dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang menimpa anak.
“Sampai April 2026, data yang masuk ke SIMFONI PPA dan UPTD PPA DP3A Aceh menunjukkan terdapat 127 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Kasus yang paling tinggi merupakan kekerasan seksual, kemudian kekerasan fisik, dan diikuti bentuk kekerasan lainnya,” ujar Meutia, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan karena hanya berdasarkan kasus yang berhasil dilaporkan kepada pihak berwenang.
Menurut Meutia, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum terungkap. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terlihat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang sebenarnya terjadi.
“Masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Ini merupakan fenomena gunung es, yang terlihat hanya puncaknya. Kasus yang tidak terlaporkan lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan,” katanya.
Karena itu, DP3A Aceh mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang dibutuhkan.










Discussion about this post