MASAKINI.CO – Angka pernikahan di Provinsi Aceh pada tahun 2025 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun terakhir, dengan hanya 31.663 pernikahan yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) di 23 kabupaten/kota. Jumlah ini menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 33.292 pernikahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Drs. Azhari, menjelaskan bahwa penurunan ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2021, jumlah pernikahan tercatat 41.044, turun menjadi 39.540 pada 2022, 36.133 pada 2023, dan 33.292 pada 2024.
Menurut Azhari, salah satu faktor utama yang memengaruhi turunnya angka pernikahan adalah perubahan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait batas usia minimal calon mempelai perempuan. Sebelumnya, perempuan diperbolehkan menikah pada usia 17 tahun, namun kini batas usia minimal tersebut telah dinaikkan menjadi 19 tahun.
“Kenaikan batas usia ini jelas mempengaruhi jumlah pernikahan, karena banyak pasangan yang sebelumnya dapat menikah di usia 17 tahun, kini harus menunggu lebih lama,” ujar Azhari, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, bencana alam seperti banjir bandang dan longsor pada akhir 2025 juga diduga menjadi faktor penurunan angka pernikahan. Namun, Azhari mengakui belum ada data yang memastikan jumlah pernikahan yang tertunda akibat musibah tersebut.
“Memang ada kemungkinan pasangan yang terpengaruh musibah menunda pernikahan mereka, tetapi ini masih prediksi karena kami belum memiliki data yang lengkap,” katanya.
Meskipun ada anggapan bahwa mahalnya harga emas berkontribusi pada turunnya angka pernikahan, Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data yang mendukung klaim tersebut. Penurunan angka pernikahan ini, menurutnya, lebih dipengaruhi oleh perubahan kebijakan dan kondisi sosial yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.










Discussion about this post