MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Februari 2026
in News
0

Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/02/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Eksekusi dilakukan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kedua terpidana yakni MB dan MA yang terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat tentang Jarimah Ikhtilat.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan MB dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali, sedangkan MA sebanyak 23 kali. Jumlah tersebut telah dikurangi masa penahanan yang sebelumnya dijalani kedua terpidana.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Ikhtilat  pada perbuatan mesra atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” ujar Rajeskana.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak.

Kedua terpidana sebelumnya diamankan pada Desember 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa laki-laki menghubungi perempuan tersebut melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurutnya, meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

Rajeskana menegaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh. “Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutupnya.

Tags: CambukJarimah IkhtilatKejari Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Kurve Massal Sambut Ramadan 1447 H

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINIC.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan seorang Pedagang Kaki Lima...

Satpol PP WH Setop Pembangunan Toko Tanpa IMB di Lueng Bata

by Riska Zulfira
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post

Pemko Banda Aceh Gelar Kurve Massal Sambut Ramadan 1447 H

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co