MASAKINI.CO – Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).
Eksekusi dilakukan Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana yakni MB dan MA yang terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat tentang Jarimah Ikhtilat.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, menyampaikan MB dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 24 kali, sedangkan MA sebanyak 23 kali. Jumlah tersebut telah dikurangi masa penahanan yang sebelumnya dijalani kedua terpidana.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Ikhtilat pada perbuatan mesra atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” ujar Rajeskana.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak.
Kedua terpidana sebelumnya diamankan pada Desember 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa laki-laki menghubungi perempuan tersebut melalui aplikasi daring dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurutnya, meskipun belum sampai terjadi hubungan badan, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.
Rajeskana menegaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh. “Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutupnya.










Discussion about this post