MASAKINI.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan lintas direktorat di Bareskrim.
“Tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024. Pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook, kemudian memalsukan dokumen untuk memuluskan transaksi.
Dari 12 tersangka, delapan berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pemerintah akan melakukan asesmen untuk memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai hukum bagi bayi korban.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menyebut sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak.








Discussion about this post