MASAKINI.CO – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, yang diduga menggelapkan satu unit mobil rental dan menukarnya dengan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Kepada korban, pelaku beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah jatuh tempo, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian selama beberapa bulan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil rental tersebut telah ditukar pelaku dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.










Discussion about this post