MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Aininadhirah by Aininadhirah
11 Maret 2026
in News
0

Ilustrasi bayar zakat | Foto : Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa orang yang memiliki utang tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Padahal, kewajiban tersebut tetap berlaku selama seseorang masih memiliki kecukupan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih memiliki kemampuan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pada hari raya.

RelatedPosts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Harga Emas Hari Ini Turun

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

“Kalau seseorang masih punya kecukupan makanan untuk satu hari itu, maka dia tetap wajib menunaikan zakat fitrah,” kata Abdul Rani, Rabu (11/3/2026).

Ia menuturkan, keberadaan utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat fitrah jika orang tersebut masih memiliki harta atau aset yang dapat dimanfaatkan.

Sebagai contoh, kata dia, seseorang yang masih memiliki ternak atau sumber penghidupan lainnya tetap termasuk orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.

“Misalnya dia punya ayam 20 ekor, dia bisa menjual beberapa ekor untuk membayar zakat. Itu masih tergolong mampu untuk berzakat,” jelasnya.

Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi fakir, yakni orang yang bahkan tidak memiliki kecukupan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kalau memang untuk makan hari itu saja tidak ada, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah,” ujarnya.

Abdul Rani juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

“Penerima zakat itu ada beberapa golongan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin atau orang yang memiliki hutang, fisabilillah, riqab, dan ibnu sabil,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki utang otomatis masuk dalam kategori penerima zakat. Golongan gharimin merujuk pada orang yang memiliki utang namun benar-benar tidak mampu untuk melunasinya.

“Kalau dia punya hutang tapi masih mampu, masih punya harta atau aset, maka dia tetap wajib membayar zakat. Tapi kalau memang tidak mampu sama sekali, barulah dia bisa termasuk yang menerima zakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyaluran zakat fitrah umumnya diprioritaskan bagi fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri.

“Maknanya agar fakir miskin juga tercukupi pada hari lebaran. Orang makan, dia pun makan,” tutupnya.

Tags: Abdul Rani UsmanKewajiban Bayar ZakatZakat Fitrah
Previous Post

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Next Post

Harga Emas Hari Ini Turun

Related Posts

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

by Ulfah
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan standar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah, melaluii rapat yang dilaksanakan...

Bulog Aceh Mulai Beli Gabah dan Beras Petani Lokal dengan Harga Baru

 Zakat Fitrah di Aceh Besar 2,8 Kilogram Beras per Jiwa

by Riska Zulfira
18 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau...

Kemenag Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kilo Per Jiwa

by Riska Zulfira
29 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan...

Next Post

Harga Emas Hari Ini Turun

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co