MASAKINI.CO – Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa orang yang memiliki utang tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Padahal, kewajiban tersebut tetap berlaku selama seseorang masih memiliki kecukupan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.
Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih memiliki kemampuan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pada hari raya.
“Kalau seseorang masih punya kecukupan makanan untuk satu hari itu, maka dia tetap wajib menunaikan zakat fitrah,” kata Abdul Rani, Rabu (11/3/2026).
Ia menuturkan, keberadaan utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat fitrah jika orang tersebut masih memiliki harta atau aset yang dapat dimanfaatkan.
Sebagai contoh, kata dia, seseorang yang masih memiliki ternak atau sumber penghidupan lainnya tetap termasuk orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.
“Misalnya dia punya ayam 20 ekor, dia bisa menjual beberapa ekor untuk membayar zakat. Itu masih tergolong mampu untuk berzakat,” jelasnya.
Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi fakir, yakni orang yang bahkan tidak memiliki kecukupan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kalau memang untuk makan hari itu saja tidak ada, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Abdul Rani juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Penerima zakat itu ada beberapa golongan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin atau orang yang memiliki hutang, fisabilillah, riqab, dan ibnu sabil,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki utang otomatis masuk dalam kategori penerima zakat. Golongan gharimin merujuk pada orang yang memiliki utang namun benar-benar tidak mampu untuk melunasinya.
“Kalau dia punya hutang tapi masih mampu, masih punya harta atau aset, maka dia tetap wajib membayar zakat. Tapi kalau memang tidak mampu sama sekali, barulah dia bisa termasuk yang menerima zakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyaluran zakat fitrah umumnya diprioritaskan bagi fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri.
“Maknanya agar fakir miskin juga tercukupi pada hari lebaran. Orang makan, dia pun makan,” tutupnya.










Discussion about this post