MASAKINI.CO – Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh mempercepat penyaluran santunan korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran 2026. Hingga 30 Maret, santunan sebesar Rp1,35 miliar telah disalurkan kepada 27 korban meninggal dunia, dengan waktu pencairan rata-rata kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Aceh, Panji Akbar Nur Banten, mengatakan percepatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga korban.
“Jasa Raharja telah menyalurkan santunan Rp1,35 miliar kepada 27 korban meninggal dunia. Saat ini, santunan dapat diserahkan dalam waktu rata-rata 23 jam setelah kejadian,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut Panji, selain santunan meninggal dunia, pihaknya juga telah menerbitkan 125 jaminan luka-luka bagi korban kecelakaan yang dirawat di 22 rumah sakit mitra di seluruh Aceh.
Di tengah peningkatan kecepatan layanan, Jasa Raharja mencatat tren positif berupa penurunan jumlah korban kecelakaan selama periode Lebaran tahun ini. Kondisi ini dinilai sebagai hasil dari kesiapsiagaan berbagai pihak yang siaga penuh selama arus mudik dan balik.
“Terjadi penurunan jumlah korban kecelakaan. Ini tidak lepas dari upaya bersama yang dilakukan secara intensif selama 24 jam,” katanya.
Panji menegaskan, percepatan penyaluran santunan dilakukan melalui pendekatan “jemput bola”, di mana petugas aktif mendatangi keluarga korban untuk membantu proses administrasi.
Langkah ini dinilai penting, mengingat sebagian besar keluarga korban tidak siap menghadapi situasi darurat, termasuk dalam pengurusan dokumen santunan. “Hampir semua keluarga korban tidak siap dengan kondisi ini. Karena itu, kami hadir langsung agar proses santunan tidak menjadi beban tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memastikan biaya perawatan tidak lagi menjadi tanggungan pribadi. Jaminan biaya dapat diterbitkan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan kepolisian diterima.
“Korban luka-luka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi. Jaminan perawatan bisa kami terbitkan dalam waktu sekitar dua jam,” kata Panji.







Discussion about this post