MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

7 Keuchik di Aceh Barat Dinonaktifkan, Abaikan Temuan Audit Dana Desa Rp10,7 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 April 2026
in Daerah
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik | Foto: Pemkab Aceh Barat

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik yang dinilai tidak patuh terhadap rekomendasi audit pengelolaan keuangan desa. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan dana desa.

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal pada Senin (7/4/2026). Ketujuh keuchik tersebut terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

RelatedPosts

Ekonomi Lesu dan Kemiskinan Tinggi, RKPA 2027 Dipacu Jadi Instrumen Perbaikan

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Pemkab Aceh Besar Bidik Tekan Kecelakaan Pelajar

“Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong dan mencegah praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan,” ujar Safrizal.

Hasil pengawasan Inspektorat menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian tindak lanjut temuan audit. Tidak hanya berdampak pada aspek finansial, kondisi ini juga dinilai menghambat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.

Data Inspektorat mencatat, sebanyak 49 gampong di Aceh Barat memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10,72 miliar. Namun hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Di sisi lain, terdapat tujuh gampong yang telah menyelesaikan seluruh temuan audit. Sementara itu, 35 gampong lainnya menunjukkan progres, meskipun masih dalam tahap penyelesaian.

Adapun tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban dinilai hanya menyetor sebagian kecil dari total temuan, bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan kajian tim, ketujuh keuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 6 April 2026.

Selama masa penonaktifan, Pemerintah Kabupaten menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Jika dalam waktu yang ditentukan kewajiban diselesaikan, jabatan keuchik dapat dikembalikan.

Sebaliknya, bagi gampong yang belum menyelesaikan temuan hingga batas waktu 6 Juli 2026, Pemkab Aceh Barat menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap serta menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan, langkah tegas ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari upaya perbaikan sistem dan penguatan integritas dalam pengelolaan dana desa. “Ini adalah momentum untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong,” ujarnya.

Tags: dana desa Aceh Baratkeuchik dinonaktifkanPemkab Aceh Barattemuan audit gampong
Previous Post

Harga Emas Banda Aceh Naik Tajam, Tembus Rp8,4 Juta per Mayam

Next Post

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Related Posts

No Content Available
Next Post
BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co