MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik yang dinilai tidak patuh terhadap rekomendasi audit pengelolaan keuangan desa. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan dana desa.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal pada Senin (7/4/2026). Ketujuh keuchik tersebut terbukti tidak menindaklanjuti temuan audit dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas pemerintahan gampong dan mencegah praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan,” ujar Safrizal.
Hasil pengawasan Inspektorat menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian tindak lanjut temuan audit. Tidak hanya berdampak pada aspek finansial, kondisi ini juga dinilai menghambat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.
Data Inspektorat mencatat, sebanyak 49 gampong di Aceh Barat memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10,72 miliar. Namun hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas desa.
Di sisi lain, terdapat tujuh gampong yang telah menyelesaikan seluruh temuan audit. Sementara itu, 35 gampong lainnya menunjukkan progres, meskipun masih dalam tahap penyelesaian.
Adapun tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban dinilai hanya menyetor sebagian kecil dari total temuan, bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan kajian tim, ketujuh keuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak 6 April 2026.
Selama masa penonaktifan, Pemerintah Kabupaten menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Jika dalam waktu yang ditentukan kewajiban diselesaikan, jabatan keuchik dapat dikembalikan.
Sebaliknya, bagi gampong yang belum menyelesaikan temuan hingga batas waktu 6 Juli 2026, Pemkab Aceh Barat menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap serta menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.
Safrizal menegaskan, langkah tegas ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari upaya perbaikan sistem dan penguatan integritas dalam pengelolaan dana desa. “Ini adalah momentum untuk membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong,” ujarnya.







Discussion about this post