MASAKINI.CO – Masyarakat Aceh kini semakin dimudahkan dalam mengecek tingkat kesejahteraan keluarga tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah telah menyediakan layanan daring yang dapat diakses melalui tautan berikut:
https://datawarga.acehprov.go.id/search](https://datawarga.acehprov.go.id/search).
Melalui laman tersebut, warga dapat mengetahui kategori tingkat kesejahteraan berdasarkan sistem desil. Dalam pembagian tersebut, desil 1 hingga 7 termasuk kategori penerima bantuan, sehingga masih mendapatkan fasilitas BPJS gratis. Sementara itu, masyarakat dengan desil 8 hingga 10 tergolong mampu dan diwajibkan membayar BPJS secara mandiri, termasuk biaya berobat ke rumah sakit.
Salah satu warga Kampung Pineung, Syifa, mengaku layanan ini sangat membantu masyarakat. Menurutnya, kehadiran sistem tersebut membuat proses pengecekan menjadi lebih praktis.
“Dengan ada link seperti ini, jadi lebih mudah, tidak perlu ke kantor Dukcapil untuk mengecek tingkat kesejahteraan kita,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil pengecekan sesuai dengan kondisi ekonominya saat ini.
“Alhamdulillah sesuai dengan tingkat ekonomi saya, desil kami berada di 3 sampai 5, artinya masih BPJS gratis,” tambahnya.
Layanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Aceh dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi terkait status kesejahteraan dan kepesertaan jaminan kesehatan.









Discussion about this post