MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh membuka empat jalur resmi bagi warga yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini menjadi pintu koreksi bagi masyarakat yang merasa layak namun belum masuk dalam skema jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa warga dapat langsung mengajukan sanggahan untuk memperbaiki status desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ada empat metode yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan sanggahan. Ini harus dimanfaatkan agar data benar-benar sesuai kondisi riil,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Metode pertama, dan yang paling disarankan, adalah melalui kantor keuchik atau kepala desa. Jalur ini dinilai paling cepat karena langsung melalui verifikasi aparatur gampong. Kedua, masyarakat dapat mengajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Ketiga, melalui call center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171. Keempat, melalui layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877 171 171.
Budi menekankan, mekanisme sanggahan ini penting untuk mengatasi persoalan klasik dalam pendataan, yakni warga yang layak tetapi tidak terdata, serta sebaliknya.
Ia menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan sejumlah indikator. Namun, data tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.
Perubahan kondisi ekonomi warga, seperti akibat bencana atau kehilangan penghasilan, sering kali tidak langsung tercatat dalam sistem yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk diperbarui.
“Ada warga yang tiba-tiba jatuh miskin akibat bencana atau sakit, tetapi saat pendataan dilakukan, mereka masih tergolong mampu,” jelasnya.
Selain itu, kendala teknis seperti data kependudukan yang belum sinkron dan keterbatasan verifikasi di lapangan juga memperbesar potensi kesalahan. “Misalnya masih adanya warga yang belum memiliki KTP elektronik, serta keterbatasan SDM dalam verifikasi juga memengaruhi akurasi data,” tambahnya.
Karena itu, Dinas Sosial meminta masyarakat tidak pasif. Warga yang merasa tidak terdaftar dalam kepesertaan awal JKA diminta segera memanfaatkan jalur sanggahan yang telah disediakan.
“Kalau tidak diajukan, data tidak akan berubah. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan haknya tidak terlewat,” tutup Budi.








Discussion about this post