MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rencong Resmi Diakui sebagai KIK, Aceh Besar Amankan Warisan dari Klaim Pihak Lain

Redaksi by Redaksi
25 April 2026
in Daerah
0

Ilustrasi strasi Senjata Rencong | Foto: /id.pinterest.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak terhadap simbol budaya Aceh tersebut.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pencatatan ini penting agar seluruh warisan budaya daerah memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara nasional.

RelatedPosts

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

“Ini sangat penting agar warisan budaya kita tidak bisa diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun daerah lain,” ujarnya di Kota Jantho, Sabtu (25/4/2026).

Rencong, yang dikenal sebagai senjata tradisional khas Aceh, memiliki nilai historis tinggi karena digunakan para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi Rencong masih berlangsung di Gampong Rencong, kawasan Baet meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Aceh Besar berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pengakuan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi sekaligus melestarikan Rencong sebagai identitas budaya masyarakat Aceh.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri dan nilai budaya yang harus dijaga bersama,” katanya.

Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Nilai sakral yang melekat menjadikannya simbol penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Aceh Besar juga ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong, dengan Disdikbud sebagai kustodian resmi. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.

Langkah ini menegaskan komitmen Aceh Besar dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisinya di tingkat nasional di tengah potensi klaim terhadap warisan tradisional.

Tags: Aceh BesarKIKperlindungan hukumRencong AcehWarisan Budaya
Previous Post

Harga Emas Naik Tipis, Perhiasan Tembus Rp8,11 Juta per Mayam

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Banjir Luapan Rendam Tiga Gampong di Aceh Barat Daya

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co