MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak terhadap simbol budaya Aceh tersebut.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pencatatan ini penting agar seluruh warisan budaya daerah memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara nasional.
“Ini sangat penting agar warisan budaya kita tidak bisa diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun daerah lain,” ujarnya di Kota Jantho, Sabtu (25/4/2026).
Rencong, yang dikenal sebagai senjata tradisional khas Aceh, memiliki nilai historis tinggi karena digunakan para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi Rencong masih berlangsung di Gampong Rencong, kawasan Baet meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Aceh Besar berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pengakuan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi sekaligus melestarikan Rencong sebagai identitas budaya masyarakat Aceh.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri dan nilai budaya yang harus dijaga bersama,” katanya.
Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Nilai sakral yang melekat menjadikannya simbol penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Aceh Besar juga ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong, dengan Disdikbud sebagai kustodian resmi. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.
Langkah ini menegaskan komitmen Aceh Besar dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisinya di tingkat nasional di tengah potensi klaim terhadap warisan tradisional.










Discussion about this post