MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rencong Resmi Diakui sebagai KIK, Aceh Besar Amankan Warisan dari Klaim Pihak Lain

Redaksi by Redaksi
25 April 2026
in Daerah
0

Ilustrasi strasi Senjata Rencong | Foto: /id.pinterest.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak terhadap simbol budaya Aceh tersebut.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pencatatan ini penting agar seluruh warisan budaya daerah memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara nasional.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

“Ini sangat penting agar warisan budaya kita tidak bisa diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun daerah lain,” ujarnya di Kota Jantho, Sabtu (25/4/2026).

Rencong, yang dikenal sebagai senjata tradisional khas Aceh, memiliki nilai historis tinggi karena digunakan para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi Rencong masih berlangsung di Gampong Rencong, kawasan Baet meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Aceh Besar berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pengakuan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi sekaligus melestarikan Rencong sebagai identitas budaya masyarakat Aceh.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri dan nilai budaya yang harus dijaga bersama,” katanya.

Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Nilai sakral yang melekat menjadikannya simbol penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Aceh Besar juga ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong, dengan Disdikbud sebagai kustodian resmi. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.

Langkah ini menegaskan komitmen Aceh Besar dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisinya di tingkat nasional di tengah potensi klaim terhadap warisan tradisional.

Tags: Aceh BesarKIKperlindungan hukumRencong AcehWarisan Budaya
Previous Post

Harga Emas Naik Tipis, Perhiasan Tembus Rp8,11 Juta per Mayam

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Related Posts

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Banjir Luapan Rendam Tiga Gampong di Aceh Barat Daya

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co