MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Rencong Resmi Diakui sebagai KIK, Aceh Besar Amankan Warisan dari Klaim Pihak Lain

Redaksi by Redaksi
25 April 2026
in Daerah
0

Ilustrasi strasi Senjata Rencong | Foto: /id.pinterest.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah klaim sepihak terhadap simbol budaya Aceh tersebut.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pencatatan ini penting agar seluruh warisan budaya daerah memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara nasional.

RelatedPosts

Aceh Besar Fokus Cegah Masalah Tumbuh Kembang Anak Sejak 1.000 HPK

Banda Aceh Raih Silver Award IMT-GT Green City untuk Pengelolaan Sampah

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

“Ini sangat penting agar warisan budaya kita tidak bisa diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun daerah lain,” ujarnya di Kota Jantho, Sabtu (25/4/2026).

Rencong, yang dikenal sebagai senjata tradisional khas Aceh, memiliki nilai historis tinggi karena digunakan para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi Rencong masih berlangsung di Gampong Rencong, kawasan Baet meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Aceh Besar berhasil mencatatkan Rencong sebagai KIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pengakuan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi sekaligus melestarikan Rencong sebagai identitas budaya masyarakat Aceh.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi simbol jati diri dan nilai budaya yang harus dijaga bersama,” katanya.

Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari berbagai upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Nilai sakral yang melekat menjadikannya simbol penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Aceh Besar juga ditetapkan sebagai wilayah asal Rencong, dengan Disdikbud sebagai kustodian resmi. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar memperoleh perlindungan serupa.

Langkah ini menegaskan komitmen Aceh Besar dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisinya di tingkat nasional di tengah potensi klaim terhadap warisan tradisional.

Tags: Aceh BesarKIKperlindungan hukumRencong AcehWarisan Budaya
Previous Post

Harga Emas Naik Tipis, Perhiasan Tembus Rp8,11 Juta per Mayam

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Related Posts

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Grand Design KIL Perkuat Hilirisasi Motif Aceh Menuju Kekayaan Intelektual Komunal

by Riska Zulfira
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kekayaan budaya Aceh dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui riset Grand Design Kekayaan...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Next Post

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

Banjir Luapan Rendam Tiga Gampong di Aceh Barat Daya

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co