MASAKINI.CO – Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung lokasi perusakan pasca aksi massa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (6/5/2026). Dalam peninjauan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa aksi unjuk rasa sah secara hukum, namun tidak dengan tindakan anarkis.
“Unjuk rasa tidak dilarang, tapi merusak aset negara itu melanggar hukum. Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.
Kapolda menyebut kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi memiliki batas. Jika aksi berubah menjadi perusakan fasilitas publik, maka aparat akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Kapolda didampingi sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Dirintelkam Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh, serta tim penyidik yang langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Selain mengecek kerusakan fisik, aparat juga menelusuri rekaman CCTV untuk mengurai kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan.
Salah satu sorotan utama adalah insiden penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai menjadi titik awal provokasi. Selain itu, ditemukan pula kerusakan pada pagar dan sejumlah fasilitas lainnya di area kantor gubernur.
“Di situlah awal provokasi. Perusakan pagar dan fasilitas lain juga sedang kita tangani,” ujar Kapolda.
Ia juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut, sehingga penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik aksi.
“Setiap pelanggaran hukum pasti diproses. Kami akan dalami semua,” katanya.
Kapolda memastikan pihaknya akan mengusut tuntas insiden tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama aksi berlangsung.
Sementara itu, Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penanganan cepat terhadap aksi massa tersebut.
“Kami berterima kasih kepada kepolisian. Untuk proses hukum, sepenuhnya kami percayakan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.








Discussion about this post