MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Juli 2026
in News
0

Kondisi saat ini Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. | Foto: dok KontraS Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh memastikan penyaluran program reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan koalisi mengapresiasi terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut konkret atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

“Ini merupakan langkah penting dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Namun proses penyalurannya harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran,” kata Azharul, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 557 korban dan ahli waris ditetapkan sebagai penerima reparasi. Rinciannya, 309 orang menerima bantuan modal usaha dan 248 orang memperoleh bantuan perbaikan rumah.

Meski mengapresiasi kebijakan itu, koalisi meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara terbuka alasan hanya 557 korban yang menerima reparasi pada tahap ini. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan korban lainnya yang juga telah mengajukan pemulihan hak.

Selain itu, koalisi mengingatkan potensi penyimpangan dalam proses penyaluran, mulai dari manipulasi data penerima, perubahan nama penerima manfaat, hingga praktik pemotongan bantuan.

“Kami meminta mekanisme pengawasan diperkuat agar tidak ada manipulasi data maupun pemotongan bantuan di lapangan,” ujarnya.

Koalisi juga mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) membuka informasi mengenai perkembangan penyaluran bantuan kepada KKR Aceh dan masyarakat sipil tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas korban. Selain itu, bantuan diminta disalurkan langsung kepada penerima yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur tanpa melalui perantara.

Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses apabila ditemukan dugaan penyimpangan selama proses penyaluran, serta melibatkan KKR Aceh dan masyarakat sipil dalam pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan.

Azharul menegaskan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari pemulihan hak dan martabat korban yang harus dijalankan secara akuntabel.

“Pemulihan hak korban harus dijaga agar tidak dicederai oleh kepentingan pragmatis maupun praktik yang merugikan para korban,” katanya.

Tags: bantuan korban HAMBRA AcehKKR AcehKontraS AcehKorban Pelanggaran HAMPemerintah Acehreparasi HAMreparasi korban HAM Aceh
Previous Post

Rumah Warga di Ingin Jaya Ludes Terbakar, BPBD Kerahkan Lima Armada

Next Post

Prabowo Kejar Kemandirian Energi, Bangun 30–50 Pabrik Bioetanol hingga Motor Listrik Nasional

Related Posts

Mualem Minta PLN Perpanjang Listrik Huntara Korban Banjir Aceh

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta PT PLN memperpanjang layanan listrik bagi korban banjir yang masih tinggal...

Terminal Aceh Tamiang Direhabilitasi, Loket dan Toilet Ditambah

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang mencakup penambahan loket, perluasan ruang tunggu, hingga peningkatan fasilitas toilet untuk memperbaiki...

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Selasa (13/10/2026)....

Next Post

Prabowo Kejar Kemandirian Energi, Bangun 30–50 Pabrik Bioetanol hingga Motor Listrik Nasional

Tiga Ruas Jalan Strategis Aceh Terdampak Bencana Dikebut, Target Selesai Agustus

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co