MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh memastikan penyaluran program reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan koalisi mengapresiasi terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 tentang Penetapan Penerima Reparasi Bantuan Modal Usaha dan Layanan Rumah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut konkret atas rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
“Ini merupakan langkah penting dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Namun proses penyalurannya harus benar-benar dikawal agar tepat sasaran,” kata Azharul, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 557 korban dan ahli waris ditetapkan sebagai penerima reparasi. Rinciannya, 309 orang menerima bantuan modal usaha dan 248 orang memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Meski mengapresiasi kebijakan itu, koalisi meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara terbuka alasan hanya 557 korban yang menerima reparasi pada tahap ini. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan korban lainnya yang juga telah mengajukan pemulihan hak.
Selain itu, koalisi mengingatkan potensi penyimpangan dalam proses penyaluran, mulai dari manipulasi data penerima, perubahan nama penerima manfaat, hingga praktik pemotongan bantuan.
“Kami meminta mekanisme pengawasan diperkuat agar tidak ada manipulasi data maupun pemotongan bantuan di lapangan,” ujarnya.
Koalisi juga mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) membuka informasi mengenai perkembangan penyaluran bantuan kepada KKR Aceh dan masyarakat sipil tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas korban. Selain itu, bantuan diminta disalurkan langsung kepada penerima yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur tanpa melalui perantara.
Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses apabila ditemukan dugaan penyimpangan selama proses penyaluran, serta melibatkan KKR Aceh dan masyarakat sipil dalam pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan.
Azharul menegaskan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari pemulihan hak dan martabat korban yang harus dijalankan secara akuntabel.
“Pemulihan hak korban harus dijaga agar tidak dicederai oleh kepentingan pragmatis maupun praktik yang merugikan para korban,” katanya.








Discussion about this post