MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mematangkan persiapan penataan kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, yang selama ini menjadi salah satu lokasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penataan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat finalisasi yang dipimpin Asisten II Pemerintah Kota Banda Aceh dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Disperindagkop, Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Dinas PUPR, serta Kasi Trantib Kecamatan Syiah Kuala.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penataan kawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman, sekaligus menjaga fungsi ruang publik di kawasan tersebut.
“Penataan kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Sebelum pelaksanaan, seluruh persiapan dan koordinasi lintas sektor terus dimatangkan agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Rizal, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, penataan kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP-WH, tetapi melibatkan berbagai perangkat daerah agar pelaksanaannya berlangsung terkoordinasi. Rapat finalisasi dilakukan untuk memastikan pembagian tugas dan kesiapan masing-masing instansi di lapangan.
Menurut Rizal, pelaksanaan penataan juga akan mendapat dukungan personel gabungan TNI dan Polri guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama proses berlangsung.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penataan kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, sehingga mendukung aktivitas masyarakat serta kawasan pendidikan di sekitar Kopelma Darussalam.
Satpol PP-WH bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan koordinasi hingga pelaksanaan penataan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan kondusif.










Discussion about this post