MASAKINI.CO – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh melimpahkan NZ (26), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, Kamis (13/8/2026). Bersama tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk proses penuntutan.
Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses hingga persidangan.
“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang disebut digunakan sebagai alat bantu dalam aksi tersebut.
NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan warga terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di Bukit Lamreh pada 14 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengidentifikasi pelaku.
Dalam kasus itu, seorang mahasiswi yang menjadi korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting sebagai jaminan.
Saat korban hendak menebus barang tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, NZ berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan sepeda motor. Sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.
Mahdi mengatakan, kepolisian juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap NZ sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.





Discussion about this post