MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tersangka Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
in News
0

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh melimpahkan NZ (26) ke Kejari Aceh Besar | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh melimpahkan NZ (26), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, Kamis (13/8/2026). Bersama tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk proses penuntutan.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Olahan Pasir-Lumpur Bencana Jadi Bata Ringan

Satu Rumah dan Tiga Dapur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar, Diduga Dipicu Kebocoran Minyak 

Harga Emas Perhiasan Turun, Antam Justru Naik

Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses hingga persidangan.

“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang disebut digunakan sebagai alat bantu dalam aksi tersebut.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan warga terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di Bukit Lamreh pada 14 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga mengidentifikasi pelaku.

Dalam kasus itu, seorang mahasiswi yang menjadi korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus barang tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, NZ berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan sepeda motor. Sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.

Mahdi mengatakan, kepolisian juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap NZ sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Tags: Kasus Pengancaman di Bukit LamrehPelaku Pemerasan di Bukit LamrehPelaku Pemerasan Diserahkan ke Kejari Aceh Besar
Previous Post

Banda Aceh Gelar Merdeka Walk pada 16 Agustus, Ribuan Peserta Ditargetkan Ikut

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co