MASAKINI.CO – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan serentak di enam provinsi. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan, termasuk latihan fisik dan menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, serta pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Di antaranya latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Selain pelatihan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta memeriksa saksi dan para tersangka sesuai prosedur penyidikan.
Densus 88 menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.










Discussion about this post