MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria dan wanita dari sebuah ruangan di Gampong Geuceu Ineum, Kecamatan Banda Raya, Jumat (16/10/2026) lalu. Keduanya diduga melanggar Qanun Syariat Islam dan kini menjalani proses penyidikan.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan keduanya diamankan setelah warga mencurigai keberadaan perempuan di dalam ruangan yang menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal pria tersebut.
Kecurigaan bermula ketika pemilik toko mendapati ruangan itu terkunci dari dalam, sementara pria yang bekerja di tempat tersebut baru saja keluar. Saat warga hendak mendobrak pintu, pintu terbuka dan mereka menemukan seorang perempuan di dalam ruangan.
“Keduanya diketahui bukan warga kota melainkan warga luar Banda Aceh. Laki-laki tersebut berasal dari Panton Labu dan perempuannya berasal dari Pidie Jaya,” kata Rizal kepada masakini.co, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan dari kedua orang tersebut serta mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti lainnya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap keduanya.
Penulis: Alya Ulfa









Discussion about this post