MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP WH Banda Aceh Amankan Dua Orang yang Diduga Langgar Qanun Syariat

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2026
in News
0

Sepasang sejoli pelanggar qanun jinayat diamankan oleh Satpol PP WH | Foto: akun Instagram @satpolppwh_bna

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria dan wanita dari sebuah ruangan di Gampong Geuceu Ineum, Kecamatan Banda Raya, Jumat (16/10/2026) lalu. Keduanya diduga melanggar Qanun Syariat Islam dan kini menjalani proses penyidikan.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan keduanya diamankan setelah warga mencurigai keberadaan perempuan di dalam ruangan yang menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggal pria tersebut.

RelatedPosts

Dinkes Banda Aceh dan BBPOM Periksa Kepatuhan Penjualan Obat di Swalayan

Demo di Kantor Gubernur Aceh, Massa Desak Bencana Ekologis Jadi Bencana Nasional

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Kecurigaan bermula ketika pemilik toko mendapati ruangan itu terkunci dari dalam, sementara pria yang bekerja di tempat tersebut baru saja keluar. Saat warga hendak mendobrak pintu, pintu terbuka dan mereka menemukan seorang perempuan di dalam ruangan.

“Keduanya diketahui bukan warga kota melainkan warga luar Banda Aceh. Laki-laki tersebut berasal dari Panton Labu dan perempuannya berasal dari Pidie Jaya,” kata Rizal kepada masakini.co, Rabu (21/10/2026).

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan dari kedua orang tersebut serta mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti lainnya.

Keduanya diduga melanggar  Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap keduanya.

Penulis: Alya Ulfa

Tags: Banda Rayadugaan pelanggaran qanunkasus khalwatproses penyidikanQanun Syariat IslamSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Dinkes Banda Aceh dan BBPOM Periksa Kepatuhan Penjualan Obat di Swalayan

Next Post

Kadek Dwi Pecahkan Rekor Dunia Lempar Cakram pada Asian Para Games 2026

Related Posts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Kadek Dwi Pecahkan Rekor Dunia Lempar Cakram pada Asian Para Games 2026

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co