MASAKINI.CO – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memeriksa pengelolaan obat di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket di Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan meliputi legalitas sarana, sumber pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat kepada konsumen.
Pengawasan tersebut menyasar sarana yang mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, baik yang menjadi bagian dari jaringan usaha maupun yang beroperasi secara mandiri.
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek perizinan sarana, kesesuaian sumber pengadaan obat, serta kondisi tempat penyimpanan, termasuk suhu dan penempatan obat. Petugas juga memeriksa kelengkapan prosedur operasional dan ketentuan penyerahan obat kepada konsumen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan peredaran obat sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Rina, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan obat yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.









Discussion about this post