MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

4.262 Istri Gugat Cerai di Aceh, Ekonomi hingga Perselingkuhan Jadi Pemicu

Alya Ulfa by Alya Ulfa
26 Oktober 2026
in News
0

Ilustrasi. Palu persidangan | Foto: Pixebay

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 4.262 perkara cerai gugat tercatat di Aceh hingga Oktober 2026. Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi faktor utama perceraian, dengan persoalan ekonomi, judi online, narkoba, hingga perselingkuhan sebagai pemicu konflik rumah tangga.

Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Aceh, Juwaini, mengatakan konflik berkepanjangan antara suami dan istri menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan.

RelatedPosts

Hari Ini Harga Emas Perhiasan Turun Rp40 Ribu per Mayam

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Besar Sasar Ketertiban Lalu Lintas

Komunitas Cerita Pidie Minta Pelestarian Budaya Takbenda Tak Diabaikan

“Faktor paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami istri. Penyebab pertengkaran itu bervariasi, bisa karena faktor ekonomi, judi online, narkoba, dan pengaruh pihak ketiga, misalnya selingkuh,” ujar Juwaini, Senin (26/10/2026).

Data Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat 5.259 perkara perceraian hingga Oktober 2026. Selain 4.262 cerai gugat yang diajukan istri, terdapat 997 perkara cerai talak yang diajukan suami.

Dominasi cerai gugat juga terjadi pada 2025, ketika jumlahnya mencapai 5.242 perkara dari total 6.615 perkara perceraian di Aceh.

Juwaini menyebutkan, dalam perkara cerai gugat, persoalan yang kerap muncul meliputi suami tidak memenuhi kebutuhan nafkah, terlibat judi online atau narkoba, serta perselingkuhan. Sementara dalam cerai talak, masalah yang ditemukan antara lain aktivitas istri di luar rumah yang dinilai mengabaikan kewajiban rumah tangga, perselingkuhan, dan tuntutan keluarga istri.

Menurutnya, pencegahan perceraian perlu dimulai sebelum pernikahan melalui kematangan dalam memilih pasangan, kecocokan, dan kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.

“Untuk upaya pencegahan itu harus dimulai dari sebelum menikah. Kematangan dalam memilih pasangan, kecocokan, dan ketaatan beragama harus dipastikan dari jauh-jauh hari,” katanya.

Tags: cerai gugat AcehJudi OnlineMahkamah Syar’iyah Acehnafkah keluargaperceraian Aceh 2026Perselingkuhanperselisihan rumah tangga
Previous Post

Komunitas Cerita Pidie Minta Pelestarian Budaya Takbenda Tak Diabaikan

Next Post

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Besar Sasar Ketertiban Lalu Lintas

Related Posts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

by Ahlul Fikar
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam...

Kemensos Dalami 1,4 Juta Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

by Riska Zulfira
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memverifikasi data 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online...

Polresta Banda Aceh Tes Urine dan Cek HP Personel, Cegah Narkoba serta Judi Online

by Riska Zulfira
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan internal terhadap personel untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam aktivitas judi online....

Next Post

Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Besar Sasar Ketertiban Lalu Lintas

Hari Ini Harga Emas Perhiasan Turun Rp40 Ribu per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co