MASAKINI.CO – Sebanyak 4.262 perkara cerai gugat tercatat di Aceh hingga Oktober 2026. Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi faktor utama perceraian, dengan persoalan ekonomi, judi online, narkoba, hingga perselingkuhan sebagai pemicu konflik rumah tangga.
Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Aceh, Juwaini, mengatakan konflik berkepanjangan antara suami dan istri menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan.
“Faktor paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami istri. Penyebab pertengkaran itu bervariasi, bisa karena faktor ekonomi, judi online, narkoba, dan pengaruh pihak ketiga, misalnya selingkuh,” ujar Juwaini, Senin (26/10/2026).
Data Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat 5.259 perkara perceraian hingga Oktober 2026. Selain 4.262 cerai gugat yang diajukan istri, terdapat 997 perkara cerai talak yang diajukan suami.
Dominasi cerai gugat juga terjadi pada 2025, ketika jumlahnya mencapai 5.242 perkara dari total 6.615 perkara perceraian di Aceh.
Juwaini menyebutkan, dalam perkara cerai gugat, persoalan yang kerap muncul meliputi suami tidak memenuhi kebutuhan nafkah, terlibat judi online atau narkoba, serta perselingkuhan. Sementara dalam cerai talak, masalah yang ditemukan antara lain aktivitas istri di luar rumah yang dinilai mengabaikan kewajiban rumah tangga, perselingkuhan, dan tuntutan keluarga istri.
Menurutnya, pencegahan perceraian perlu dimulai sebelum pernikahan melalui kematangan dalam memilih pasangan, kecocokan, dan kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.
“Untuk upaya pencegahan itu harus dimulai dari sebelum menikah. Kematangan dalam memilih pasangan, kecocokan, dan ketaatan beragama harus dipastikan dari jauh-jauh hari,” katanya.










Discussion about this post