MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan 6.819 produk bermasalah dalam pengawasan sarana distribusi kosmetik dan obat bahan alam di Kabupaten Aceh Besar. Ribuan produk tersebut terdiri atas kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar serta obat yang disalurkan distributor tanpa izin dan kewenangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.777 pcs kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar (TIE). Selain itu, terdapat 5.042 pcs produk obat yang disalurkan melalui distributor yang tidak memiliki izin dan kewenangan.
Seluruh produk yang menjadi temuan tersebut kemudian dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh. Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar dikelola serta disalurkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, legalitas produk dan kewenangan distributor menjadi aspek penting untuk menjamin keamanan serta mutu produk yang sampai kepada masyarakat.
“Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Darwin.
Selain melakukan pemusnahan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait ketentuan pengelolaan dan pendistribusian sediaan farmasi, termasuk obat, obat bahan alam, dan kosmetik. Peringatan turut diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
BBPOM Aceh mengingatkan bahwa kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar tidak memiliki jaminan legalitas sesuai ketentuan. Sementara itu, penyaluran obat melalui distributor tanpa kewenangan berisiko menyebabkan ketidaksesuaian dalam penyimpanan dan penanganan produk.
Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan kosmetik dan obat bahan alam. Legalitas produk dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs Cek BPOM.
BBPOM Aceh juga meminta masyarakat melaporkan produk yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan melalui saluran pengaduan resmi.










Discussion about this post