MASAKINI.CO – Massa aksi memenuhi halaman kantor gubernur pada pukul 15.40. Massa berkisar 100 orang merupakan gabungan dari beberapa kampus, salah satunya Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry. Mereka mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis di Aceh dan Sumatra serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah mengusut tuntas korporasi yang dinilai terlibat dalam kerusakan lingkungan dan meminta pertanggungjawaban secara konkret atas dampak yang ditimbulkan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Darys Waldani, mengatakan tuntutan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan massa dalam demonstrasi tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat tiga tuntutan utama yang dibawa dalam aksi, yakni penetapan status bencana nasional terhadap bencana ekologis Aceh dan Sumatra serta karhutla, pengusutan korporasi yang terlibat, dan pemenuhan tuntutan terkait kebebasan masyarakat sipil.
“Kami meminta agar bencana ekologis Aceh dan Sumatra serta karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Kemudian, usut tuntas korporasi yang bermain dan meminta pertanggungjawaban yang konkret,” ujarnya.
Darys mengatakan tuntutan tersebut juga berkaitan dengan kondisi masyarakat yang kembali menghadapi bencana banjir, meskipun belum genap satu tahun sejak bencana sebelumnya terjadi.
Ia mengajak masyarakat turut memberikan dukungan kepada para korban yang saat ini kembali menghadapi bencana.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendoakan kami dan kepada korban banjir yang saat ini belum satu tahun berlalu, tapi sudah kembali menghadapi bencana yang sama,” katanya.
Menurut Darys, aksi tersebut digelar di Kantor Gubernur Aceh karena pihaknya menilai pemerintah Aceh memiliki peran dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi serta penetapan status bencana nasional.
“Kenapa tidak di Kantor DPR, tapi di Kantor Gubernur? Karena Kantor Gubernur yang memiliki wewenang penuh dalam proses rehab rekon ataupun penetapan bencana nasional,” jelasnya.









Discussion about this post