MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Dicambuk

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 Oktober 2021
in Daerah
0
6 Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Dicambuk

Enam pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat 29/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, menjelaskan enam pelanggar jinayat ikhtilat ini terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.

RelatedPosts

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

262 Paket Konstruksi di Bireuen Belum Berkontrak, Pemkab Minta SKPK Percepat Pekerjaan

Laki-laki masing-masing berinisial AP, BA, dan MA. Sedangkan yang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

“Uqubat tazir untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama 3 bulan, mulai dari 28 Juli sampai 28 Oktober 2021. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga orang terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang. Sabang sangat terbuka untuk wisatawan, tapi kita berharap bagi wisatawan yang datang maupun bagi warga Sabang untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan Qanun yang diberlakukan di Aceh maupun di Sabang, yang mana ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan Qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Dia mengatakan, tujuan dilaksanakannya penegakan Qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tags: CambukKepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun ParapatSabangSyariat Islam
Previous Post

BIN Aceh Gelar Vaksinasi Pelajar & Masyarakat di Lhokseumawe

Next Post

Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Related Posts

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pulau Weh, Kota Sabang, menjadi ruang belajar bagi peneliti, akademisi, dan peserta dari sejumlah negara Asia dalam Program...

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

KPI Aceh Perluas Pengawasan ke Media Sosial, Pemko Banda Aceh Siap Dukung Penertiban Konten Digital

by Ahmad Mufti
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mulai memperluas pengawasan konten hingga ke media sosial dan platform digital seiring berlakunya...

Next Post
Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Pemkab Aceh Besar Sediakan Ambulance Laut untuk Masyarakat Pulo Aceh

Pemkab Aceh Besar Sediakan Ambulance Laut untuk Masyarakat Pulo Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co