MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Dicambuk

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 Oktober 2021
in Daerah
0
6 Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Dicambuk

Enam pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat 29/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, menjelaskan enam pelanggar jinayat ikhtilat ini terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan.

RelatedPosts

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Ramaikan Ramadan Sekaligus Dorong UMKM

Debit Air Mata Ie Menyusut, PDAM Aceh Besar Imbau Warga Hemat Air

Polres Aceh Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga Selama Mudik Lebaran

Laki-laki masing-masing berinisial AP, BA, dan MA. Sedangkan yang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

“Uqubat tazir untuk enam pelanggar hukum jinayat ini telah dikurangi masa penahanan selama 3 bulan, mulai dari 28 Juli sampai 28 Oktober 2021. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam Qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga orang terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang. Sabang sangat terbuka untuk wisatawan, tapi kita berharap bagi wisatawan yang datang maupun bagi warga Sabang untuk tetap mengikuti aturan-aturan dari pelaksanaan Qanun yang diberlakukan di Aceh maupun di Sabang, yang mana ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan Qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Dia mengatakan, tujuan dilaksanakannya penegakan Qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tags: CambukKepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun ParapatSabangSyariat Islam
Previous Post

BIN Aceh Gelar Vaksinasi Pelajar & Masyarakat di Lhokseumawe

Next Post

Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Related Posts

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Walkot Tegaskan Komitmen Pemko Banda Aceh Makmurkan Masjid

by Masa Kini
2 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam melalui...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post
Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Imigrasi Sabang Laksanakan Operasi Pengawasan Perairan Pulo Aceh

Pemkab Aceh Besar Sediakan Ambulance Laut untuk Masyarakat Pulo Aceh

Pemkab Aceh Besar Sediakan Ambulance Laut untuk Masyarakat Pulo Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co