MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Masa Kini by Masa Kini
19 November 2021
in Daerah
0
BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Konferensi pers mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki, Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII, Mahyeddin, Jumat (19/11/2021)

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Pihaknya mendesak pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII.

“Personel Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT Satya Agung,” ujar Nanda Rizki.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh intansi atau pihak yang berwenang,” tambahnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: acehAceh UtaraBPN AcehdiskriminasiIntimidasiMasyarakatPolres LhokseumawePT Satya AgungSengketa LahanTanah Ulayat
Previous Post

Kader PPP Aceh Gelar Silaturrahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP

Next Post

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Next Post
Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co