MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Masa Kini by Masa Kini
19 November 2021
in Daerah
0
BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Konferensi pers mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki, Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII, Mahyeddin, Jumat (19/11/2021)

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

Pihaknya mendesak pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII.

“Personel Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT Satya Agung,” ujar Nanda Rizki.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh intansi atau pihak yang berwenang,” tambahnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: acehAceh UtaraBPN AcehdiskriminasiIntimidasiMasyarakatPolres LhokseumawePT Satya AgungSengketa LahanTanah Ulayat
Previous Post

Kader PPP Aceh Gelar Silaturrahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP

Next Post

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

3.000 Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap

by Ahmad Mufti
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare ...

Next Post
Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co