MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Masa Kini by Masa Kini
19 November 2021
in Daerah
0
BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Konferensi pers mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki, Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII, Mahyeddin, Jumat (19/11/2021)

RelatedPosts

Masuk Musim Hujan, Illiza Cek Drainase dan Ingatkan Warga soal Sampah

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

Pihaknya mendesak pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII.

“Personel Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT Satya Agung,” ujar Nanda Rizki.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh intansi atau pihak yang berwenang,” tambahnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: acehAceh UtaraBPN AcehdiskriminasiIntimidasiMasyarakatPolres LhokseumawePT Satya AgungSengketa LahanTanah Ulayat
Previous Post

Kader PPP Aceh Gelar Silaturrahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP

Next Post

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co