MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Game Online Higgs Domino Berujung Cambuk di Aceh Utara

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
1 Oktober 2021
in Headline
0
Game Online Higgs Domino Berujung Cambuk di Aceh Utara

Seorang terpidana penjual chip game online Higgs Domino dicambuk di Aceh Utara, Kamis (30/9). Game tersebut dinilai melanggar hukum Jinayat karena ada unsur perjudian. (foto: dok Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemuda di Aceh Utara penjual chip game online Higgs Domino dicambuk 6 kali dimuka umum, pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Terpidana berinisial JM (25) dan AM (20) itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

“Ini pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri, berlaku pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari.

Dia menjelaskan, hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) dua terpidana ini, dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk.

“Karena keduanya telah menjalani hukuman penjara 6 bulan, jadi masing-masing hanya dicambuk enam kali,” ujarnya.

Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh 3 Agustus 2021.

Di samping itu, Diah Ayu mengimbau, terkait maraknya judi online dari game Higgs Domino di Aceh, masyarakat diminta menghindari kegiatan yang masuk dalam tindak pidana perjudian tersebut.

Tags: acehAceh UtaraCambukChip Higgs DominoGame Onlinehukum jinayatPemuda Acehqanun acehSyariat Islam
Previous Post

Dukung UMKM Berorientasi Ekspor, Pemerintah Libatkan Generasi Muda 

Next Post

Hadirkan New Digital Experience Nasabah, BRI Hadirkan 1 Juta Merchant QRIS

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post
Hadirkan New Digital Experience Nasabah, BRI Hadirkan 1 Juta Merchant QRIS

Hadirkan New Digital Experience Nasabah, BRI Hadirkan 1 Juta Merchant QRIS

Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co