MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi Belanja Makan Santri

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2022
in Headline
0
Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang korupsi mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, inisial HS dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dugaan korupsi program peningkatan sumber daya dan peningkatan belanja makanan santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA, pada Senin (24/1/2022).

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebagaimana amar tuntutan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri mengatakan HS juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Handri menyebut, selain HS, dua orang inisial LH dan SH yang juga terlibat dalam dugaan korupsi itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Kasus tersebut berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana ini untuk membiayai keperluan 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

“Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan,” ujar Handri.

Kepolisian mengendus ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Aceh.

Tags: Dinas Syariat IslamGayo LueskorupsiPenjara
Previous Post

Mantan Pelatih Sepak Bola PON Aceh Tangani Borneo FC

Next Post

Disbudpar Aceh Segera Terbitkan Kalender Event Pariwisata 2022

Related Posts

Banda Aceh Gelar Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza dan Peggy Melati

by Ahmad Mufti
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat menghadiri kegiatan dakwah umum yang akan digelar di kawasan Taman Bustanussalatin (Taman...

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

by Riska Zulfira
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 51 kejadian gempa bumi mengguncang wilayah Aceh dan sekitarnya selama...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Aceh Masih Peringkat 1 Perolehan Suara Sementara API 2021, Kadisbupdar: Ayo Vote!

Disbudpar Aceh Segera Terbitkan Kalender Event Pariwisata 2022

Profesor Marwan Terpilih Jadi Rektor USK Periode 2022-2026

Profesor Marwan Terpilih Jadi Rektor USK Periode 2022-2026

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co