MASAKINI.CO – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, inisial HS dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dugaan korupsi program peningkatan sumber daya dan peningkatan belanja makanan santri di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp 3,7 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA, pada Senin (24/1/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebagaimana amar tuntutan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri mengatakan HS juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Handri menyebut, selain HS, dua orang inisial LH dan SH yang juga terlibat dalam dugaan korupsi itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Kasus tersebut berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana ini untuk membiayai keperluan 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.
“Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan,” ujar Handri.
Kepolisian mengendus ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Aceh.