MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Terbukti Mesum, Mantan Pejabat di Aceh Timur Dicambuk

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 Januari 2022
in Headline
0
Terbukti Mesum, Mantan Pejabat di Aceh Timur Dicambuk

Eksekusi cambuk terhadap mantan pejabat di Aceh Timur, Kamis 13/1/2022. (foto: Kejari Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan pejabat di Kabupaten Aceh Timur, T Syawaluddin dicambuk sebanyak 15 kali karena terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan belum sah secara pernikahan) alias mesum. Sementara pasangan tidak sahnya, Rauzatul Jannah, dicambuk 100 kali karena terbukti melakukan zina.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, mengatakan T Syawaluddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur tersebut, sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.

RelatedPosts

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Namun, terpidana tidak mengakui perbuatannya bahkan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, tidak ada 4 saksi yang bisa dihadirkan untuk menjerat mantan pejabat itu dalam pembuktian perkara zina. Dia hanya mengakui telah berbuat ikhtilat hingga divonis 15 kali cambuk.

“Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Cambuk terhadap mantan pejabat itu digelar di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Idi, pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Selain dua orang tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap sebelas orang lainnya dengan perkara maisir (judi) dan pelecehan seksual.

Tags: Aceh TimurCambukDinas Perikanan dan Kelautan Aceh TimurPejabatT Syawaluddin
Previous Post

Pelaku Perjalanan Internasional Penyumbang Kasus Omicron di Indonesia

Next Post

Tabrakan Maut di Depan SPN Seulawah Aceh Besar

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
Tabrakan Maut di Depan SPN Seulawah Aceh Besar

Tabrakan Maut di Depan SPN Seulawah Aceh Besar

Dapat Alokasi Rp260 Triliun, Ini Strategi BRI Capai Target KUR 2022

Dapat Alokasi Rp260 Triliun, Ini Strategi BRI Capai Target KUR 2022

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co