MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

LBH Pers dan AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Jurnalis yang Terimbas PHK Akibat Corona

Masa Kini by Masa Kini
6 April 2020
in Nasional
0
LBH Pers dan AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan Bagi Jurnalis yang Terimbas PHK Akibat Corona
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – LBH Pers dan AJI Jakarta membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang terimbas pemutusan hubungan kerja sepihak, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah atas kinerja mereka oleh perusahaan media. Hal itu perlu dilakukan mengingat awak media terimbas dengan adanya imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial.

Mustafa, Pengacara LBH Pers dalam keterangannya kepada media, mengatakan imbauan bekerja di rumah dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona yang luas dan masif. Apalagi hingga 5 April kemarin, kasus Corona di Indonesia terdata sebanyak 2.273 kasus, di antaranya sebanyak 164 sembuh dan 198 korban yang meninggal dunia. Jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.

RelatedPosts

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

Menkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, DJP Diminta Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.

“Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat,” kata Mustafa di Jakarta, Senin 6/4.

Dengan terus bertambahnya kasus dan kewajiban jurnalis mengabarkan informasi kepada masyarakat di tengah pembatasan ruang kerja, Mustafa mengharapkan perusahaan media tetap memberikan upah kepada pekerja.

Pihaknya bersama AJI Jakarta, kata Mustafa, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis, apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah.

Konsultasi bisa dilakukan ddenga pengisian formulir pada tautan: bit.ly/Aduan-JCovid19.[]

Tags: Posko Pengaduan WartawanWartawan Terimbas Corona
Previous Post

Jantho Sport Center Jadi Lokasi Isolasi ODP Corona

Next Post

Edaran Menag: Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan

Related Posts

No Content Available
Next Post

Edaran Menag: Tarawih di Rumah dan Salat Ied Ditiadakan

Istri Plt Gubernur Bagikan Sembako untuk Guru PAUD dan Masyarakat Kampung Baru

Istri Plt Gubernur Bagikan Sembako untuk Guru PAUD dan Masyarakat Kampung Baru

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co