MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Masa Kini by Masa Kini
24 April 2020
in Headline, Nasional, News
0
Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan skema pelarangan sementara transportasi udara. Ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Skema ini terkait pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19 dan akan mulai berlaku sejak hari ini, Jumat, 24 April hingga 31 Mei mendatan.

RelatedPosts

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Sempat Lumpuh Lima Hari, Underpass Beurawe Kembali Bisa Dilalui

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengungkapkan skema pembatasan transportasi udara ini akan diterapkan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, utamanya pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020.

Adapun pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

“Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19,” katanya di Jakarta, Jumat (24/4).

Novie menjelaskan, bahwa bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi normal seperti biasa. Ini juga tidak mempengaruhi pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia dan tetap berjalan normal dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kami akan memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.

“Serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau kantor Kesehatan Pelabuhan,” tambah dia.

Dia menerangkan, dalam kondisi seperti ini badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku, yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

“Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali,” tegasnya.

Pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2020 dengan maksud untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Kemenhub pu memastikan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020). [Ahlu Fikar]

Tags: CoronaCovid-19KemenhubKementerian PerhubunganLarangan MudikLebaranMudikmudik 2020mudik lebaran 2020PenerbangantransportasiVirusVirus Corona
Previous Post

Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mulai Hari Ini

Next Post

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Related Posts

2 Hal yang Jangan Dilakukan Saat Naik Pesawat Menurut Dokter

2 Hal yang Jangan Dilakukan Saat Naik Pesawat Menurut Dokter

by Ulfah
27 April 2026
0

MASAKINI.CO – Berpergian dengan menaiki pesawat begitu menyenangkan. Bagi kebanyakan orang, ini adalah saat di mana mereka duduk santai, rileks,...

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

by Riska Zulfira
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Lonjakan signifikan kunjungan wisatawan terjadi di Museum Tsunami Aceh selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam dua hari, 23...

Antrean Tiket Tak Tertib di Pelabuhan Calang, Penumpang Mengaku Kewalahan

by Aininadhirah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah warga yang hendak berangkat ke Simeulue mengeluhkan kondisi antrean tiket kapal di Pelabuhan Calang yang dinilai tidak...

Next Post
Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan 97 TKI Aceh dari Malaysia

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Israel Terus Caplok Wilayah Palestina di Tengah Corona, PBB Harus Tegas

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co