MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Masa Kini by Masa Kini
24 April 2020
in Headline, Nasional, News
0
Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan skema pelarangan sementara transportasi udara. Ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Skema ini terkait pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19 dan akan mulai berlaku sejak hari ini, Jumat, 24 April hingga 31 Mei mendatan.

RelatedPosts

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

Timun Suri Laris Manis Selama Ramadan, Pedagang Lambaro Laku 100 Buah Sehari

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengungkapkan skema pembatasan transportasi udara ini akan diterapkan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, utamanya pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020.

Adapun pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

“Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19,” katanya di Jakarta, Jumat (24/4).

Novie menjelaskan, bahwa bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi normal seperti biasa. Ini juga tidak mempengaruhi pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia dan tetap berjalan normal dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kami akan memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.

“Serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau kantor Kesehatan Pelabuhan,” tambah dia.

Dia menerangkan, dalam kondisi seperti ini badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku, yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

“Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali,” tegasnya.

Pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2020 dengan maksud untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Kemenhub pu memastikan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020). [Ahlu Fikar]

Tags: CoronaCovid-19KemenhubKementerian PerhubunganLarangan MudikLebaranMudikmudik 2020mudik lebaran 2020PenerbangantransportasiVirusVirus Corona
Previous Post

Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mulai Hari Ini

Next Post

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Related Posts

Jalur Lintas Aceh Tamiang-Medan Kembali Normal Setelah Banjir dan Longsor

by Riska Zulfira
2 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Jalur lintas nasional yang menghubungkan Aceh Tamiang dengan Medan, Sumatera Utara, telah kembali dapat dilalui setelah sempat lumpuh...

Santos Umumkan Neymar Positif Covid-19, Liga Brasil Libur Sebulan

by Ali L
8 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Klub Brasil, Santos, mengonfirmasi bahwa Neymar telah dinyatakan positif Covid-19. Kabar ini diumumkan oleh klub melalui pernyataan resmi...

Ditinggal Mudik, Dua Rumah di Sibreh Terbakar

Ditinggal Mudik, Dua Rumah di Sibreh Terbakar

by Riska Zulfira
7 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Dua unit rumah di kawasan Sibreh tepatnya di Gampong Dilib Bukti, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar hangus terbakar...

Next Post
Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan 97 TKI Aceh dari Malaysia

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Israel Terus Caplok Wilayah Palestina di Tengah Corona, PBB Harus Tegas

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co