MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Masa Kini by Masa Kini
30 Mei 2020
in Nasional, News
0
Hindari Penularan Corona, Angkutan Umum Tujuan Banda Aceh Diperiksa
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Minat Beli Melonjak

Awal Juli, Harga Emas Perhiasan Turun Lagi

BMKG Catat 140 Gempa Guncang Aceh Selama Juni 2026

Adita menyampaikan, keputusan memperpanjang masa berlaku itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujarnya.

Dia menjelaska, melalui Keputusan Menteri ini, Kemenhub meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 Hijriyah yang diprediksi terjadi antara hari ini, Sabtu, 30 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kemenhub bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.

Fokusnya adalah pengawasan potensi puncak arus balik mudik, khususnya yang melalui jalur darat. [Ahlul Fikar]

Previous Post

Menteri Agama: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Pencegahan Corona

Next Post

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Related Posts

Diskominfotik Banda Aceh Siapkan Penguatan Layanan Digital Lewat Forum Komdigi APEKSI

by Riska Zulfira
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui partisipasi Kepala...

Harga Emas Turun, Minat Beli Melonjak

by Riska Zulfira
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Penurunan harga emas perhiasan di Banda Aceh mendorong meningkatnya minat masyarakat untuk membeli logam mulia. Pedagang emas mengungkapkan,...

Jelang Ramadhan, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

Aceh Besar Adakan Pangan Murah di 10 Kecamatan untuk Jaga Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau

by Ahlul Fikar
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di 10 kecamatan sebagai upaya menjaga stabilitas...

Next Post
Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, PKK Kota Sabang Bagi Bingkisan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co