MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Masa Kini by Masa Kini
30 Mei 2020
in Nasional, News
0
Hindari Penularan Corona, Angkutan Umum Tujuan Banda Aceh Diperiksa
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

RelatedPosts

Harga Emas Terkoreksi, Tetap Bertahan di Kisaran Rp8 Juta per Mayam

Delapan Bulan Pasca Banjir, Menag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya Senilai Rp12,3 Miliar

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof Warul Walidin Wafat, Aceh Kehilangan Guru Bangsa

Adita menyampaikan, keputusan memperpanjang masa berlaku itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujarnya.

Dia menjelaska, melalui Keputusan Menteri ini, Kemenhub meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 Hijriyah yang diprediksi terjadi antara hari ini, Sabtu, 30 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kemenhub bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.

Fokusnya adalah pengawasan potensi puncak arus balik mudik, khususnya yang melalui jalur darat. [Ahlul Fikar]

Previous Post

Menteri Agama: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Pencegahan Corona

Next Post

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Related Posts

Aceh Terima Dana Rp27 Miliar atas Pengakuan Capaian Penurunan Emisi 

by Ahmad Mufti
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendapat dukungan pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ sebagai pengakuan atas keberhasilan...

Musda Demokrat Aceh Digelar 18 Agustus, Dua Nama Berebut Kursi Ketua DPD

by Riska Zulfira
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Hingga penutupan pendaftaran bakal calon...

Harga Emas Terkoreksi, Tetap Bertahan di Kisaran Rp8 Juta per Mayam

by Riska Zulfira
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Harga emas perhiasan di Banda Aceh mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (12/8/2026). Harga emas tercatat berada di level...

Next Post
Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, PKK Kota Sabang Bagi Bingkisan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co