MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Masa Kini by Masa Kini
30 Mei 2020
in Nasional, News
0
Hindari Penularan Corona, Angkutan Umum Tujuan Banda Aceh Diperiksa
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

Adita menyampaikan, keputusan memperpanjang masa berlaku itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujarnya.

Dia menjelaska, melalui Keputusan Menteri ini, Kemenhub meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 Hijriyah yang diprediksi terjadi antara hari ini, Sabtu, 30 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kemenhub bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.

Fokusnya adalah pengawasan potensi puncak arus balik mudik, khususnya yang melalui jalur darat. [Ahlul Fikar]

Previous Post

Menteri Agama: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Pencegahan Corona

Next Post

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Related Posts

842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap I

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

by Redaksi
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Proses penjaringan bakal calon rektor di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh untuk periode 2026–2030 akan dibuka mulai...

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

by Aininadhirah
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi...

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 30 sekolah di Kabupaten Pidie Jaya menerima program revitalisasi sarana pendidikan pada tahun 2025 dengan total anggaran...

Next Post
Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional, PKK Kota Sabang Bagi Bingkisan

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co