MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menteri Agama: Rumah Ibadah harus Jadi Contoh Pencegahan Corona

Masa Kini by Masa Kini
30 Mei 2020
in Nasional, News
0

Menteri Agama, Fachrul Razi. [istimewa]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

SE ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran virus corona (Covid-19) dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

RelatedPosts

36 Persen Tenaga Kerja Aceh Merupakan Lulusan SMA

Ribuan Manuskrip Aceh Belum Tergarap, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Turun Langsung ke Museum

Kloter 1 Haji Aceh Tiba di Madinah, Jemaah Nginap di Hotel Manail Arrahman

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul dalam keterangan persnya di BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).

Menag menjelaskan, SE tersebut mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” jelasnya.

Fachrul menegaskan, bahwa rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” terangnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Dikatakannya, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. [Ahlul Fikar]

Previous Post

4 Ruas Tol Siap Dioperasikan Juni Ini, Ada Sigli-Banda Aceh dalam Daftar

Next Post

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Related Posts

36 Persen Tenaga Kerja Aceh Merupakan Lulusan SMA

by Aininadhirah
6 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Komposisi tenaga kerja di Aceh hingga Februari 2026 masih didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini...

Ribuan Manuskrip Aceh Belum Tergarap, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Turun Langsung ke Museum

by Ahmad Mufti
6 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Ribuan manuskrip kuno Aceh yang tersimpan di Museum Aceh masih belum terdokumentasi secara menyeluruh. Kondisi ini mendorong mahasiswa...

Kloter 1 Haji Aceh Tiba di Madinah, Jemaah Nginap di Hotel Manail Arrahman

by Riska Zulfira
6 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 393 jemaah haji asal Banda Aceh dan Aceh Besar yang tergabung dalam kloter 1 telah tiba di...

Next Post
Hindari Penularan Corona, Angkutan Umum Tujuan Banda Aceh Diperiksa

Pemerintah Perpanjang Pengendalian Transportasi Masa Mudik hingga 7 Juni

Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Unsyiah Berencana Melakukan Tes Massal Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co