MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

SKB 3 Menteri Seragam Kekhususan Agama, Tidak Berlaku untuk Aceh

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2021
in Nasional, News
0
SKB 3 Menteri Seragam Kekhususan Agama, Tidak Berlaku untuk Aceh

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dalam 30 hari ke depan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri diperintah untuk mencabut aturan soal mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Perintah tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yang resmi dikeluarkan kemarin (3/2).

Ada enam poin yang diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam SKB tersebut.

RelatedPosts

Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Puasa Ajarkan Umat Islam Menahan Lapar dan Emosi

Tujuh Menu Takjil Tradisional Aceh yang Wajib Dicoba Saat Ramadan

Di antaranya, sekolah negeri yang diselenggarakan pemda di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Aceh, tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketentuan penggunaan seragam dalam SKB tersebut juga dikecualikan untuk madrasah atau sekolah agama di bawah naungan Kemenag. Poin berikutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, hak memakai atribut keagamaan ada di dalam individu, yakni guru dan murid, tentu dengan izin orang tua.

”Jadi, pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini hak masing-masing individu dengan izin orang tua,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring kemarin (3/2).

Selanjutnya, pemda atau sekolah yang sudah menerapkan ketentuan soal seragam kekhususan agama itu diminta untuk mencabut aturan tersebut. Mereka diberi waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Bila tidak, mereka terancam dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut, kata Nadiem, bisa diberikan kepada siapa pun yang melanggar. Misalnya, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang melanggar; Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada gubernur; serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah. Salah satunya melalui penahanan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) ataupun bantuan pemerintah lainnya.

Mengenai spesialisasi Aceh, Nadiem mengatakan, hal itu disesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan Aceh. Karena itu, SKB tersebut tidak berlaku di sana.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, polemik seragam sekolah di Padang adalah fenomena gunung es. Dia menjelaskan, SKB tersebut diterbitkan agar semua pihak mendorong titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki. ”Tentu bukan dengan cara memaksakan supaya sama,” katanya.[]

JAWAPOS

Tags: Aceh Batal Kerja sama dengan Perancisperaturan seragam sekolahseragam kekhususan agamaSKB 3 Menteri
Previous Post

DPR : Kemenkes Segera Bayar Insentif Nakes Daerah

Next Post

Menhub Lantik Marsda TNI Henri Alfiandi Jadi Kepala Basarnas

Related Posts

Protes Pernyataan Macron, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Perancis

by Masa Kini
2 November 2020
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menunda perjanjian kerjasama dengan Institut Francais d’Indonesie. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kecamatan pemerintah dan masyarakat...

Next Post
Menhub Lantik Marsda TNI Henri Alfiandi Jadi Kepala Basarnas

Menhub Lantik Marsda TNI Henri Alfiandi Jadi Kepala Basarnas

Dana Otsus Pidie 2021 Berkurang Rp30 Miliar

Dana Otsus Pidie 2021 Berkurang Rp30 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co