BANDA ACEH | MASAKINI – Setelah setahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Kasman tersangka kasus korupsi menyerahkan diri ke Kejari Aceh Singkil, Kamis (13/6).
“Saat menyerahkan diri dia dampingi kuasa Hermanto hukumnya,” sebut Kajati Aceh, Irdam.
Ia menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi.
“Diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam), Desa Lentong, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2016,” sebutnya.
Sekitar dua jam di kantor Kejari Aceh Singkil, tersangka dibawa menuju ke Puskesmas Singkil Utara, sebelum akhirnya di antar ke Rumah Tahanan (Rutan) Singkil. (masa)