Di Aceh, Game PUBG Kini Haram Dimainkan

Bagikan

Di Aceh, Game PUBG Kini Haram Dimainkan

BANDA ACEH | MASAKINI – Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh resmi mengharamkan bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan juga game sejenisnya. Keputusan itu dihasilkan usai MPU mengeluarkan fatwa yang disetujui 47 ulama anggotanya.

“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Rabu 19/6.

Ulama Aceh, kata Faisal, memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan. Di antaranya adalah dapat membangkitkan semangat kebrutalan orang yang bermain game tersebut.

“Permainan itu juga dapat melahirkan perilaku yang tidak baik,” kata Faisal.

Sebelumnya, kata Faisal, MPU Aceh telah menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema ‘Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi’. Sidang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.

Berdasarkan kajian mereka dan juga pandangan para ahli, game itu disebut banyak mudharat dan kemudian disimpulkan haram untuk dimainkan. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist