Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Bagikan

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

MASAKINI.CO – Pemerintah kembali akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Sebanyak 253.173 kuota akan diberikan bagi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan seleksi akan dibuka pada Oktober ini. Pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

“Kemarin pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober,” kata Ridwan di Jakarta, Kamis 4/07.

Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut diperkirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.

Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.

“Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan,” ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan, hingga kini pihaknua masih terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, baik untuk CPNS maupun PPPK.

“Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB,” ungkapnya.

Dikatakannya, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui para pelajar nanti. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Diketahui, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.

Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.

Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748. Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist