MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejati) Aceh menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Berkas perkara yang melibatkan mantan Bupati Simeulue dua periode, Darmili tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Tipikor Banda Aceh, Rabu (14/8).
JPU Umar Asegaf SH menyebutkan, dalam perkara itu terindikasi negara mengalami kerugian sebesar Rp51 miliar. Berkas perkara yang diserahkan sebanyak tiga eksemplar, sekitar 5 ribu lembar kertas.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara atas nama Darmili ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.
Berkas diserahkan Umar bersama JPU Zilzaliana SH. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh resmi menahan Darmili di Rutan Kajhu.
Darmili berstatus tersangka atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Tak hanya menahan Darmili, Kejati Aceh juga telah menyita rumah dan mobil tersangka. Kasus ini ditangani Kejati Aceh sejak tahun 2015.[]