Terlibat Narkoba di Aceh, 21 Orang Diputuskan Hukuman Mati

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser (tengah). [Ahlul Fikar]

Bagikan

Terlibat Narkoba di Aceh, 21 Orang Diputuskan Hukuman Mati

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser (tengah). [Ahlul Fikar]

MASAKINI.CO – Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan pengedar dan pengguna narkoba di Aceh yang telah ditahan di Lapas capai 5.146 orang.

“Untuk hukuman mati ada 21 orang yang sudah kita proses di Aceh,” tegas Brigjen Pol Faisal, Selasa (1/10).

Namun menurutnya, belum satupun terpidana mati dieksekusi. Hal itu disebabkan mereka mengajukan banding.

“Putusan terhadap 21 orang tersebut belum inkrah, tapi sudah divonis pengadilan hukuman mati,” jelasnya.

Ia menyebutkan, BNN Aceh telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganan tahanan berat kasus narkoba untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Merekomendasikan tahanan-tahanan berat seperti hukuman mati atau seumur hidup dari narkoba ini kita kirim ke Nusakambangan,” ujarnya.

Brigjen Faisal memastikan dirinya sangat mencintai Aceh, ia akan terus berjuang melawan para bandar narkoba.

“Saya kasih tau pada bandar-bandar itu, saya tidak akan pernah lelah sampai saya pensiun. Saya mencintai Aceh ini, walaupun saya bukan orang Aceh saya tidak pernah mundur dengan komitmen saya,” tegasnya.[Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist