MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Polisi memperlihatkan barang bukti mark up perangkap hama kopi di Bener Meriah. [Ahlul Fikar}

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh menangkap empat orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bener Meriah.

Mereka diduga melakukan pengelembungan harga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya, Rabu (9/10.

Lanjut mengenai barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka AR sebesar Rp2.250.000.000, dua bidang tanah seluas 970 m² dan 493 m² di Kabupaten Aceh Tengah dengan estimasi harga Rp2 miliar. Polisi juga amankan barang bukti uang Rp50 juta dari tersangka T.

“Sehingga total pengembalian uang negara yang disita penyidik sebesar Rp4.300.000.000,” sebut Ery.

Mengenai kerugian negara jelas Ery mencapai mencapai Rp16.502.363.636. Tersangka dituntut pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut terkait pencucian uang,” pungkasnya.[Ahlul Fikar]

Tags: Bener MeriahBongkar KorupsiMark UpPerangkap HamaPolda Aceh
Previous Post

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Related Posts

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Next Post
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co