MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Polisi memperlihatkan barang bukti mark up perangkap hama kopi di Bener Meriah. [Ahlul Fikar}

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh menangkap empat orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bener Meriah.

Mereka diduga melakukan pengelembungan harga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya, Rabu (9/10.

Lanjut mengenai barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka AR sebesar Rp2.250.000.000, dua bidang tanah seluas 970 m² dan 493 m² di Kabupaten Aceh Tengah dengan estimasi harga Rp2 miliar. Polisi juga amankan barang bukti uang Rp50 juta dari tersangka T.

“Sehingga total pengembalian uang negara yang disita penyidik sebesar Rp4.300.000.000,” sebut Ery.

Mengenai kerugian negara jelas Ery mencapai mencapai Rp16.502.363.636. Tersangka dituntut pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut terkait pencucian uang,” pungkasnya.[Ahlul Fikar]

Tags: Bener MeriahBongkar KorupsiMark UpPerangkap HamaPolda Aceh
Previous Post

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Related Posts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co