MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polda Aceh Sita 4 Miliar Uang Mark Up Perangkap Hama

Polisi memperlihatkan barang bukti mark up perangkap hama kopi di Bener Meriah. [Ahlul Fikar}

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh menangkap empat orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bener Meriah.

Mereka diduga melakukan pengelembungan harga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

RelatedPosts

BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

Masuk Asrama, Jemaah Haji Aceh Jalani Tahapan Ketat Sebelum Terbang

Harga Emas Naik Tipis, Antam Justru Turun

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya, Rabu (9/10.

Lanjut mengenai barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka AR sebesar Rp2.250.000.000, dua bidang tanah seluas 970 m² dan 493 m² di Kabupaten Aceh Tengah dengan estimasi harga Rp2 miliar. Polisi juga amankan barang bukti uang Rp50 juta dari tersangka T.

“Sehingga total pengembalian uang negara yang disita penyidik sebesar Rp4.300.000.000,” sebut Ery.

Mengenai kerugian negara jelas Ery mencapai mencapai Rp16.502.363.636. Tersangka dituntut pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup dan pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut terkait pencucian uang,” pungkasnya.[Ahlul Fikar]

Tags: Bener MeriahBongkar KorupsiMark UpPerangkap HamaPolda Aceh
Previous Post

Jembatan Rusak Ketapang Aree Akhirnya Diperbaiki

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Related Posts

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Next Post
Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co