Brigjen Pol Faisal Wacanakan Hukum Cambuk Pengguna Narkoba

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir (tengah) saat menyaksikan MoU Kepala BNNK dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Bagikan

Brigjen Pol Faisal Wacanakan Hukum Cambuk Pengguna Narkoba

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir (tengah) saat menyaksikan MoU Kepala BNNK dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

MASAKINI.CO – Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Nasir mewacanakan hukum cambuk untuk para pengguna pemula narkoba.

Hal tersebut disampaikan usai menyaksikan Penandatanganan MoU oleh Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra dan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Ridha Ansari.

Ia mengaku sangat sedih melihat narkotika sudah mulai menyasar anak-anak muda, baik pengguna maupun pengedar.

“Bagi pengguna pemula yang masih kedapatan sekali atau dua kali memakai narkotika, tidak dibidik dengan hukum pidana dulu tapi akan dihukum cambuk. Tapi ini masih wacana,” ungkap Brigjen Faisal, Senin (14/10).

Menurutnya, pemakai pemula ini bukanlah penjahat seperti bandar narkoba. Solusi dengan mengedepankan kearifan lokal diharapkan akan membuat para pengguna pemula ini menyadari kesalahan dan bertaubat.

“Setelah dicambuk baru dilakukan rehabilitasi. Yang orang tuanya mampu mungkin kita arahkan untuk rawat inap. Sementara yang tidak mampu akan difasilitasi oleh BNN sesuai kemampuan anggaran, bisa jadi dengan cara rawat jalan,” ungkapnya.

Kata Brigjen Pol Faisal, untuk membicarakan wacana cambuk ini dirinya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist