Naik Status, Lapas Lhoknga Hanya Dihuni Maksimal 50 Napi Berbahaya

Ilustrasi: sistem keamanan penjara. [shutterstock]

Bagikan

Naik Status, Lapas Lhoknga Hanya Dihuni Maksimal 50 Napi Berbahaya

Ilustrasi: sistem keamanan penjara. [shutterstock]

MASAKINI.CO – Status Lapas Lhoknga di Aceh Besar bakal menjadi penjara dengan sistem keamanan maksimal. Kanwil Kemenkum HAM Aceh, bakal menempatkan napi-napi berbahaya di penjara tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Lilik Sujandi menyebutkan perubahan Lapas Lhoknga ditargetkan tahun depan. Saat ini pihaknya fokus menyiapkan berbagai perlengkapan, perangkat fisik, petugas, serta teknologi keamanan.

“Lapas maximum security untuk pendisiplinan narapidana yang dalam catatannya memiliki risiko yang berbahaya untuk dirinya dan orang lain,” sebut Lilik, Rabu (30/10).

Napi berisiko tinggi, kata Lilik memiliki kecenderungan melarikan diri, memprovokasi atau mengedarkan narkoba. Napi-napi tersebut bakal disatukan dan diperlakukan khusus, berbeda dengan napi umumnya.

“Kalau ada narapidana yang membutuhkan pendidikan khusus karena ada catatan yang cukup tinggi dan riskan akan ditempatkan di situ,” jelasnya.

Saat ini Lapas Lhoknga berstatus medium security, menampung sekitar 80 hingga 90 napi. Namun saat statusnya naik dengan keamanan maksimal maka jumlah penghuni turun drastis, maksimal hanya 50 orang.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist