MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Dikirim ke Jakarta, Polresta Banda Aceh Blender Sabu

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in Headline
0

Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) dan Kapolres Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto (tengah) memblender sabu. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan 439,81 gram sabu di Lapangan Indooor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12). Barang haram tersebut hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Oktober lalu.

“Ini merupakan tangkapan pada bulan Oktober 2019 tanggal 26 di bandara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Pemusnahan dilakukan dengan cara membelender sabu tersebut setelah dicampurkan dengan cairan alkohol.

Pelaku dalam kasus itu berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) di Samalanga Bireuen. Hingga saat ini, kedua DPO tersebut belum ditemukan.

“Sampai sekarang DPO masih kita cari, orang yang ada di daerah Bireuen.”

Para tersangka mengaku, untuk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp10 juta perseratus gram sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anncamannya hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Pemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Related Posts

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah...

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Banda Aceh Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

by Redaksi
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku...

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Kemeriahan Peringatan Hari Infanteri

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co