MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Dikirim ke Jakarta, Polresta Banda Aceh Blender Sabu

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in Headline
0

Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) dan Kapolres Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto (tengah) memblender sabu. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan 439,81 gram sabu di Lapangan Indooor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12). Barang haram tersebut hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Oktober lalu.

“Ini merupakan tangkapan pada bulan Oktober 2019 tanggal 26 di bandara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Pemusnahan dilakukan dengan cara membelender sabu tersebut setelah dicampurkan dengan cairan alkohol.

Pelaku dalam kasus itu berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) di Samalanga Bireuen. Hingga saat ini, kedua DPO tersebut belum ditemukan.

“Sampai sekarang DPO masih kita cari, orang yang ada di daerah Bireuen.”

Para tersangka mengaku, untuk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp10 juta perseratus gram sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anncamannya hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Pemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Related Posts

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Kemeriahan Peringatan Hari Infanteri

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co