MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Dikirim ke Jakarta, Polresta Banda Aceh Blender Sabu

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in Headline
0

Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) dan Kapolres Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto (tengah) memblender sabu. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan 439,81 gram sabu di Lapangan Indooor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12). Barang haram tersebut hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Oktober lalu.

“Ini merupakan tangkapan pada bulan Oktober 2019 tanggal 26 di bandara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

RelatedPosts

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pemusnahan dilakukan dengan cara membelender sabu tersebut setelah dicampurkan dengan cairan alkohol.

Pelaku dalam kasus itu berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) di Samalanga Bireuen. Hingga saat ini, kedua DPO tersebut belum ditemukan.

“Sampai sekarang DPO masih kita cari, orang yang ada di daerah Bireuen.”

Para tersangka mengaku, untuk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp10 juta perseratus gram sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anncamannya hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Pemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Kemeriahan Peringatan Hari Infanteri

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co