MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Dikirim ke Jakarta, Polresta Banda Aceh Blender Sabu

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in Headline
0

Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) dan Kapolres Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto (tengah) memblender sabu. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan 439,81 gram sabu di Lapangan Indooor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12). Barang haram tersebut hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Oktober lalu.

“Ini merupakan tangkapan pada bulan Oktober 2019 tanggal 26 di bandara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Pemusnahan dilakukan dengan cara membelender sabu tersebut setelah dicampurkan dengan cairan alkohol.

Pelaku dalam kasus itu berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) di Samalanga Bireuen. Hingga saat ini, kedua DPO tersebut belum ditemukan.

“Sampai sekarang DPO masih kita cari, orang yang ada di daerah Bireuen.”

Para tersangka mengaku, untuk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp10 juta perseratus gram sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anncamannya hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Pemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Kemeriahan Peringatan Hari Infanteri

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co