MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Gagal Dikirim ke Jakarta, Polresta Banda Aceh Blender Sabu

Masa Kini by Masa Kini
19 Desember 2019
in Headline
0

Kepala BNNK Banda Aceh, Hasnanda Putra (kanan) dan Kapolres Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto (tengah) memblender sabu. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh memusnahkan 439,81 gram sabu di Lapangan Indooor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12). Barang haram tersebut hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Oktober lalu.

“Ini merupakan tangkapan pada bulan Oktober 2019 tanggal 26 di bandara,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara, Jalan Kutacane–Blangkejeren Tertutup Lumpur

Pemusnahan dilakukan dengan cara membelender sabu tersebut setelah dicampurkan dengan cairan alkohol.

Pelaku dalam kasus itu berinisial MZ (31) dan MR (43) warga Calok Kabupaten Bireuen, DD (40) warga Cikarang Kota Bekasi dan MS (31) warga Punge Jurong Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh MZ dari AM (DPO) yang diterima melalui perantara WK (DPO) di Samalanga Bireuen. Hingga saat ini, kedua DPO tersebut belum ditemukan.

“Sampai sekarang DPO masih kita cari, orang yang ada di daerah Bireuen.”

Para tersangka mengaku, untuk menjalankan aksinya, mereka dibayar Rp10 juta perseratus gram sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anncamannya hukuman penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.[Ahlul Fikar]

Tags: Pemusnahan SabuPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

Gerhana Matahari Cincin Bakal Menyapa Aceh pada 26 Desember

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Related Posts

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna...

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Next Post

Tekuk Karo United, Persidi Lolos Delapan Besar Liga 3

Kemeriahan Peringatan Hari Infanteri

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co