MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Fatwa MPU Aceh: Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Masa Kini by Masa Kini
31 Maret 2020
in Headline
0
Fatwa MPU Aceh: Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyiawaratan Ulama Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat. Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat Islam untuk tidak Shalat Jumat di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak kemarin (Selasa, 30/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, Selasa 31/3.

RelatedPosts

Sapi Aceh Naik Kelas, BPTU-HPT Indrapuri Sukses Kawinkan dengan Belgian Blue dan Wagyu

BPTU-HPT Indrapuri Jaga Kemurnian Sapi Aceh Lewat Pembibitan dan Seleksi Ketat

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh. Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjamaah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jumat berjamaah tetapi menggantinya dengan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.

Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).

Taushiyah nomor 4 tahun 2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh Tgk HM Daud Zamzami, serta tiga Wakil Ketua MPU lainnya, yaituTgk H Faisal Ali, Tgk H Muhibbuththabary dan Tgk H Hasbi Albayuni.

Murni berharap, masyarakat menjadikan Taushiyah MPU Aceh ini sebagai pegangan dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari bersama kita patuhi dan laksanakan hasil putusan ulama-ulama kita ini dalam beribadah dan berkegiatan sosial keagamaan lainnya, di masa mewabahnya Covid-19 ini. Meski di rumah, tetaplah beribadah dengan khusyuk bersama kita hambat dan cegah Covid-19 ini dengan mematuhi imbauan pemerintah. Tetap berperilaku hidup sehat, teruslah berda dan memohon agar Allah menghentikan dan menghilangkan wabah ini,” kata Murni. []

Tags: Fatwa Salat Jumat Boleh Diganti ZuhurFatwa Ulama Aceh terkait Corona
Previous Post

Banda Aceh Diguyur 38,5 Ton Disinfektan

Next Post

Dampak Corona, Diego Simeone Terancam Kehilangan Gaji 361 Miliar

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dampak Corona, Diego Simeone Terancam Kehilangan Gaji 361 Miliar

Hambat Penyebaran Corona, Masyarakat Aceh Perantauan Kirim Bantuan Kemanusiaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co