MASAKINI.CO – Enam warga menjalani uqubat cambuk di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (21/4).
Sepasang terpidana telah diputuskan bersalah melakukan ikhtilat di hotel, sementara empat lainnya tersangkut perkara minuman keras.
Proses eksekusi di tengah pandemi Coronavirus disease (COVID-19) ini berbeda dari biasanya, sejumlah seremoni dilewati.
“Langsung pada intinya saja (dicambuk). Karena sekarang kondisi lagi ada wabah COVID-19,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.
Eksekusi cambuk tetap digelar di tengah wabah Corona, akibat berakhirnya masa tahanan terpidana.
“Pesan dari pimpinan kita, proses cambuk ini tetap dijalankan tapi pengunjungnya kita batasi dan jaraknya tetap dijaga sesuai protokol COVID-19,” sebutnya.
Berikut foto-foto proses cambuk saat wabah Corona, karya M Aulia.[]







Discussion about this post