MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Masa Kini by Masa Kini
21 April 2020
in Headline, Nasional, News
0
Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Dipindahkan

Proses pemindahan napi.[Polres Aceh Utara]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti serius terkait narapidana program asimilasi dan bebas bersyarat yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

“Fenomena kriminalitas yang dihubungkan dengan pengeluaran narapidana, ini yang mengemuka. Catatan kami sampai tiga hari yang lalu itu ada sekitar 15 atau 16 orang lakukan tidak kejahatan, yang mendapatkan program asimilasi, dalam program pembebasan bersyarat melakukan kejahatan berikutnya,” kata Anggota Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers virtual bersama jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4).

Choirul menerangkan, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan tersebut harus ditindak dengan tegas dengan mencabut pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat yang kemudian disertai dengan sanksi lanjutan. Sehingga memberikan rasa efek jera.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan berikutnya, asimilasi maupun pembebasan bersyaratnya harus dicabut, dikasih sanksinya oleh Kemenkumham,” ungkapnya.

Dia menambi, selain itu bagi penegak hukum, mereka yang kembali melakukan kejahatan juga harus diberikan tuntutan semaksimal mungkin dan ada aspek pemberatan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Itu dikasih tuntutan semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan, itu yang diatur oleh hukum yang disediakan oleh negara kita. Yang paling penting adalah pengawasan, nah pengawasan ini (harus) diperbaiki oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Sekadar informasi, pembebasan narapidana lewat program asimilasi dan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu bertuhaun untuk untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan (LP).

Sayangnya, setelah dibebaskan sejumlah narapidana kembali berulah melakukan tindakan kejahatan atau tindak pidana. [Ahlul Fikar]

Tags: asimilasiCovid-19Hak Asasi ManusiakejahatanKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RIKomnas HAM RIkriminalitasnarapidana
Previous Post

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Next Post

MPU Perbolehkan Tarawih, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Related Posts

Santos Umumkan Neymar Positif Covid-19, Liga Brasil Libur Sebulan

by Ali L
8 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Klub Brasil, Santos, mengonfirmasi bahwa Neymar telah dinyatakan positif Covid-19. Kabar ini diumumkan oleh klub melalui pernyataan resmi...

DPRA Minta Motif Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kutacane Diselidiki

DPRA Minta Motif Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kutacane Diselidiki

by Riska Zulfira
12 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya...

Ini Jumlah Narapidana Lapas Kutacane yang Kabur, 7 Sudah Ditangkap

Terkuak! Tak Ada Bilik Asmara Jadi Pemicu Narapidana Lapas Kutacane Kabur

by Alfath Asmunda
11 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Penyebab kaburnya 52 narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, menjelang buka puasa Senin sore (10/3/2025) kemarin,...

Next Post

MPU Perbolehkan Tarawih, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Pegawai di Aceh Dilarang Mudik, Tetap Membandel Bakal Dipecat

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co