MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pandemi Corona, Pengedar Narkoba Lebih Leluasa

Masa Kini by Masa Kini
21 April 2020
in Headline, News
0

Tersangka narkoba diperlihatkan barang bukti dibakar.[Zian]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pandemi Coronavirus disease (COVID-19), tak membuat pengedar narkoba hentikan aktivitasnya.

Bahkan kesibukan aparat kepolisian turut memutuskan rantai penyebaran wabah, dijadikan peluang menyelundupkan narkoba.

RelatedPosts

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Kasat Resnarkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla menyebutkan terjadi perubahan tren sarana yang digunakan pengedar.

Sejak pandemi, pengedar narkoba lebih menggunakan mobil pribadi, sebelumnya sering memanfaatkan angkutan umum.

“Hasil pantauan kami di lapangan, situasi pandemi dimanfaatkan mereka (pengedar). Mereka meningkatkan intensitas peredaran dari biasanya,” kata Iptu Yusra, Selasa (21/4).

Tapi polisi tak tinggal diam, menurut Iptu Yusra, pihaknya meningkatkan upaya pencegahan jelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Di Pidie ramai warga di luar negeri, biasanya jelang puasa dan lebaran mereka ramai mudik,” kata Iptu Yusra.

Wakapolres Pidie, Kompol Iskandar menyebutkan pihaknya hari ini musnahkan 239.510 gram ganja siap edar, sementara 490 gram lainnya disisihkan untuk penelitian laboratorium.

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka yang ditangkap, Minggu (5/4).

Selain tersangka berinisial MA warga Teubeng, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, polisi juga menyita mobil minibus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka terjerat UU Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkas Iskandar.[Zian]

Polisi membakar barang bukti ganja.[Zian]
Polisi memastikan seluruh ganja musnah dibakar.[Zian]
Tags: CoronaCovid-19MudikPengedar Narkoba
Previous Post

Panen Raya, Nelayan Buang Ikan Tak Laku ke Laut

Next Post

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Related Posts

Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
18 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita barang 4,5 kilogram narkotika di Kecamatan...

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Sebanyak 38 Orang Terjerat Kasus Narkoba Divonis Mati di Aceh

by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 38 terpidana kasus narkoba di Aceh telah dijatuhi hukuman mati dan saat ini mendekam di Lapas Kelas...

Kapolda Aceh Minta Anak Buahnya Bijak Bermedsos dan Pahami Post Truth

Kapolda Aceh Janji Jerat Bandar dan Pengedar Narkoba Pakai TPPU

by Alfath Asmunda
13 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko berjanji memutus mata rantai peredaran narkoba dengan menyasar sumber keuangannya. Ia menyatakan, para...

Next Post

Corona Tak Halangi Eksekusi Cambuk

Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Dipindahkan

Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...