MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan harus Sejalan, Begini Fakta Riilnya

fakta di lapangan berkata lain karena masih banyak perusahan yang tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Masa Kini by Masa Kini
1 Mei 2020
in Headline, Nasional, News
0
Jelang Ramadan, 300 Fasilitas Publik Diguyur Disinfektan

Petugas bersiap menyemprotkan disinfektan.[dok:M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan mendukung aktivitas perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memperhatikan implementasi protokol kesehatan sesuai aturan yang ada.

“Jadi iupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (1/5).

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Doddy menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menerangkan, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” sebutnya.

Dia menjabarkan, dalam pelaksanaan itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya dalam hadapi Covid-19.

“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu contoh aturan di daerah ialah selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” imbuhnya.

Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Kemudian surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegasasnya.

Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain karena masih banyak perusahan yang tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Seperti data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Pemprov DKI Jakarta, telah menghentikan operasional sebanyak 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan dari hasil pendataan setidaknya ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

“Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha,” kata Andri di Jakarta, Kamis (30/4) lalu.

Andri menyampaikan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020, terungkap ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

“Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing,” ungkapnya. [Ahlul Fikri]

Tags: coronavirusCovid-19industriKemenperinKementerian PerindustriankesehatanPandemiperusahaanprotokol kesehatanPSBBVirusVirus Corona
Previous Post

Sengkarut Kartu Prakerja, Ombudsman RI: Kenapa Tidak Ada Skema Lelang?

Next Post

Gempa Magnitudo 5,0 Terjadi di Laut Sinabang

Related Posts

Kenali Tanda Nyeri Haid, Mungkin Menderita Endometriosis

Kenali Tanda Nyeri Haid, Mungkin Menderita Endometriosis

by Ulfah
1 April 2026
0

MASAKINI.CO - Banyak wanita mengalami nyeri saat menstruasi, yang sering dianggap sebagai bagian normal dari siklus bulanan. Namun, bagaimana jika...

Jenis Kanker yang Sering Muncul Setelah Manopause, Kenali Gejalanya

Jenis Kanker yang Sering Muncul Setelah Manopause, Kenali Gejalanya

by Ulfah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Masa menopause bukan hanya sekadar fase alami dalam kehidupan wanita, yang menandai berakhirnya masa reproduksi. Dalam fase menopause...

Produk Unggulan Aceh Berpotensi Tembus Pasar Internasional, Kopi Hingga Keumamah

Produk Unggulan Aceh Berpotensi Tembus Pasar Internasional, Kopi Hingga Keumamah

by Riska Zulfira
26 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kementerian Perindustrian menilai produk unggulan Aceh memiliki peluang besar menembus pasar internasional, mulai dari kopi Gayo, nilam, olahan...

Next Post

Gempa Magnitudo 5,0 Terjadi di Laut Sinabang

Intensitas Hujan Tinggi, Jembatan di Pidie Jaya Ambruk

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co