MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Masa Kini by Masa Kini
5 Juni 2020
in Daerah, Headline, News
0
Pakai Masker, Eksekusi Cambuk di Kota Jantho Sempat Terhenti

Salah seorang warga menjalani hukuman cambuk di Kota Jantho, Aceh Besar. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, sempat terhenti beberapa kali lantaran terhukum berinisial H tak kuat menahan sakit, Jumat (5/6).

Terhukum terlihat beberapa kali menadahkan tangan ke udara imbas ayunan rotan dipunggungnya. Alhasil, petugas medis yang bertugas langsung mengevakuasinya ke mobil ambulan.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Namun, usai mendapat perawatan,  prosesi hukuman cambuk kepadanya itu dilanjutkan kembali.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Agus Kelana Putra, mengatakan H dicambuk bersama dengan pasangannya berinisial I.  Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Dua sejoli itu terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau zina.

“Mereka ditangkap di sebuah bengkel di kecamatan simpang tiga,” kata Agus kepada wartawan usai prosesi hukuman cambuk, Jumat (5/6).

Selanjutnya, hukuman serupa juga dialami J. J dicambuk sebanyak 34 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sedangkan pasangannya tidak menjalani hukuman karena masih dibawa 17 tahun.

“J telah melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat atau ikhtilat,” katanya,

Agus menjelaskan, J bersama pasangannya ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu dan kemudian diserahkan ke petugas.

“Setelah ditangkap oleh petugas, dilakukan diversi ditahap penyidikan, dan pada putusan diversinya (pasangan J) dikembalikan kepada orang tua,” katanya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Terhukum maupun petugas menggunakan masker.

“Ditengah masa pandemi Covid ini tetap kita laksanakan protokol kesehatan, misalnya para pelaksana dan petugas menggunakan masker, sarung tangan, dan diperiksa suhu tubuh oleh tim medis,” sebutnya. [Ahlul]

Tags: Aceh BesarCambukhukum jinayatMaskerqanun aceh
Previous Post

Pelabuhan Ulee Lheue Batasi Jumlah Penumpang Kapal ke Sabang

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Related Posts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

by Riska Zulfira
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 100 ternak milik warga di wilayah kerja Puskeswan Kuta Baro dan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar...

Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Pemkab Aceh Besar Bidik Tekan Kecelakaan Pelajar

by Redaksi
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mengoperasikan armada bus sekolah gratis untuk melayani antar-jemput pelajar. Program ini ditujukan untuk...

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Next Post

Pekan Depan, Dispar Kota Banda Aceh Berencana Buka Destinasi Wisata

Banda Aceh Zona Merah, DPRK Banda Aceh Protes Keras

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co